Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1
Jayapura, Jubi – Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paniai membentuk tim untuk mempercepat pembangunan jalan dan penyelesaian hak-hak ulayat masyarakat setempat yang terkadang menjadi hambatan pemerintah dan kontraktor dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah itu.
Ketua Dewan Adat Paniai, John Gobai mengatakan, tim Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paniai telah melakukan dengar pendapat dengan masyarakat di Distrik Bibida, Nakama, Topiyai, Nakama, Wegemuka dan Wegebino.
“Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paniai ingin membuat standarisasi besaran ganti rugi dan hak masyarakat adat terkait dengan pembangunan jalan di Kabupaten Paniai, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paniai. Makanya mereka membentuk tim,” kata John Gobai via teleponnya kepada Jubi, Rabu (21/9/2016).
Menurutnya, dalam pertemuan dengan masyarakat, pihak Dinas PU Paniai menyampaikan pertemuan itu bertujuan agar pemerintah setempat bisa membuat standar harga pembayaran hak ulayat masyarakat.
“Pihak pemerintah menyatakan selama ini tuntutan ganti rugi dari masyarakat bervariasi. Makanya pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat berapa harga yang dijadikan patokan dan berlaku di semua distrik di Pania dalam pembangunan jalan,” ucapnya.
Kepala Dinas PU Kabupaten Paniai, Heri Saflembolo dalam pesan elektronik yang diterima Jubi mengatakan, standar pembayaran ganti rugi hak ulayat masyarakat yang dilalui pembangunan jalan terlebih dahulu akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“Ini akan didorang terlebih dahulu melalui Peraturan Bupati dan selanjutkan akan didorong untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Paniai. Ini agar tuntutan ganti rugi masyarakat adat juga terpenuhi dan pembangunan jalan terlaksana dengan baik,” kata Heri. (*)