Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua mengatakan pemerintah akan mencari cara atau solusi bagaimana menghukum para pembuat minumal lokal (milo) dan minuman alkohol lainnya, agar bisa memberikan efek jera.
“Kita sebenarnya sudah ada perda larangan minuman beralkohol yang sudah pernah diubah juga, hanya saja sampai sekarang masih berbenturan dengan aturan hukum yang ada di negara ini,” kata bupati, kepada wartawan baru-baru ini di Wamena.
Untuk itu, kata bupati, pemerintah daerah akan coba berkoordinasi kembali dengan forkopimda, tentang bagaimana mencari solusi untuk memberlakukan hukuman bagi orang yang membuat beralkohol, yang hukumannya dibedakan dengan orang yang mengonsumsinya.
“Saya akan undang kapolres dan forkopimda lainnya, karena jelang Natal dan Tahun Baru ini masalah minuman beralkohol benar-benar meningkat. Saya lihat orang mabuk tambah banyak, sehingga razia semakin ditingkatkan,” katanya.
Ia juga berharap para hamba Tuhan di seluruh distrik, terus membantu dan menjaga terkait maraknya peredaran minuman beralkohol.
“Jika mengetahui harap untuk melapor agar bisa diambil tindakan. Selama ini hamba-hamba Tuhan sudah sangat membantu kita dalam melaporkan soal pembuatan minuman lokal di lingkungan masyarakat, terutama yang ada di kampung dan distrik-distrik. Upaya itu membantu kita dan aparat untuk terus mengingatkan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jayawijaya, Pendeta Esmon Walilo, mendukung kepolisian Jayawijaya yang akan menerapkan undang-undang pangan, guna menjerat pembuat minuman beralkohol di wilayah Jayawijaya. “Kita mendukung penuh upaya itu.”
Menurutnya, penerapan undang-undang pangan diharapkan dapat memberi efek jera, baik bagi para pembuat minuman beralkohol, pejual, dan peminum.
“Selama ini penerapan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) terbukti tidak memberikan efek jera, semoga dengan penerapan undang-undang pangan bisa memberikan efek jera kepada oknum-oknum pelaku,” katanya.
Sebelumnya Kepolisian Resor Jayawijaya memastikan jika pelaku produksi milo dan minuman beralkohol tidak lagi dikenakan tipiring, melainkan akan dikenakan hukuman sesuai undang-undang pangan.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan hal ini diberlakukan untuk memberi efek jera. “Kami akan berlakukan hukuman dengan gunakan undang-undang pangan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, daripada tipiring hanya tiga bulan dan bayar denda, habis itu bebas lalu berbuat lagi. Itu yang kami lakukan,” kata Rumaropen. (*)
Editor: Kristianto Galuwo