Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak pernah mengeluarkan izin terhadap penjualan dan peredaran serta usaha minuman beralkohol. Semua perizinan tersebut bahkan sudah dicabut sejak tiga tahun lalu.
“Sejak satu kontainer minol (minuman beralkohol) kami pulangkan ke pabriknya, tiga tahun lalu, pemerintah daerah sudah mencabut semua izin usaha minol,” kata Bupati Mathius Awoitauw, Senin (17/2/2020).
Karena itu, Bupati Awoitauw mengapresiasi aksi damai penolakan terhadap peredaran minuman keras yang digelar Forum Pemuda-Pemudi Peduli (FP3) Kabupaten Jayapura, Jumat pekan lalu. Awoitauw pun menggelar pertemuan khusus dengan FP3 untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Dia berjanji bakal menutup semua usaha penjualan minuman keras di Kabupaten Jayapura. “Aktivitas prostitusi sekelas Tanjung Elmo saja bisa kami tutup, apalagi hanya usaha minol yang benar-benar ilegal. Dalam sepekan ke depan, kami akan menutup semua usaha (penjualan) ilegal minol di daerah ini.”
Ketua FP3 Kabupaten Jayapura Manasse Bernard Taime juga mengapresiasi sikap pemerintah setempat yang menindaklanjuti aspirasi mereka. Mereka menyatakan siap mendukung tindakan tegas pemerintah terhadap pengusaha dan penjual minuman keras di Kabupaten Jayapura. “Kami siap bekerja sama dan mengawal semua proses pembangunan (di Kabupaten Jayapura), termasuk (peredaran dan penjualan) minol yang belakangan ini menjamur.” (*)
Editor: Aries Munandar