Pemkab Jayapura dinilai belum perhatikan koperasi

Kreativitas mama Papua dengan hasil kerajinan tangan yang biasanya dipajang di koperasi – Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopindo) Kabupaten Jayapura, Abraham Demonggreng, mengatakan pemerintah belum memberikan perhatian serius kepada koperasi di daerah ini.

Read More

Dikatakan, dari data jumlah koperasi yang tersebar di Kabupaten Jayapura sebanyak 216 unit, hanya 50 unit yang aktif.

“Kebanyakan koperasi simpan pinjam, baik secara manual maupun online. Sementara koperasi atas bentukan kelompok usaha bersama di beberapa kampung sudah tidak aktif lagi,” ungkap Demonggreng, yang juga anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis (22/8/2019).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui dinas terkait harus lebih intens melakukan pembinaan dan pengawasan serta pendampingan kepada anggota koperasi yang hingga kini masih aktif.

Demonggreng juga menuturkan bahwa koperasi yang bergerak dalam bidang simpan pinjam serta koperasi serbaguna sangat diperlukan untuk menjawab tantangan ekonomi masyarakat di kalangan bawah.

Hasil Sumber Daya Alam (SDA) dari kebun, kata Demonggreng, tidak dapat dijual untuk peningkatan ekonomi masyarakat karena kondisi pasar yang begitu jauh, sehingga koperasi merupakan salah satunya alternatif yang dapat digunakan sebagai tempat penyaluran hasil tersebut.

“Masyarakat punya hasil sumber daya alam yang luar biasa, misalnya ikan, sayur mayur, buah, dan sagu. Tetapi letak pasar yang begitu jauh dari kampung, mengakibatkan masyarakat tidak bisa berbuat banyak terhadap hasil yang diperoleh dari alam ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Robonghollo, Deniks Felle, mengatakan persaingan ekonomi di daerah ini cukup tinggi dan mengalami perubahan fungsi yang sangat signifikan.

“Koperasi tidak hanya ada secara fisik, tetapi juga di dunia maya. Hal ini mempermudah masyarakat untuk melakukan apa saja yang diinginkan dengan kecanggihan teknologi saat ini, tetapi yang perlu diperhatikan adalah mereka yang secara fisik mempunyai tempat usaha dan anggota yang bergerak sacara bersama di dalam koperasi,” ungkapnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply