Pemkab dan BNN Jayapura musnahkan 629 gram ganja kering

Bupati Jayapura, BNN, dan sejumlah stakeholder saat memushankan barang bukti narkotika jenis ganja kering - Jubi/Engel Wally
Bupati Jayapura, BNN, dan sejumlah stakeholder saat memushankan barang bukti narkotika jenis ganja kering – Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019, dilaksanakan dalam apel bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Forkopimda, dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Jayapura di halaman upacara Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Jumat (28/6/2019).

Read More

Dalam peringatan HANI 2019, Pemkab Jayapura bersama BNN, Lapas Narkotika Doyo, TNI, Polri, memusnahkan barang bukti (BB) 629 gram narkotika jenis ganja kering dan menandatangani komitmen untuk memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Jayapura.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, usai pemusnahan BB di Sentani, mengatakan secara khusus di Lapas Narkotika Kelas I A Doyo Lama, dalam setahun ini sudah melakukan pemusnahan BB narkotika sebanyak empat kali.

Hal ini menurut Bupati Awoitauw, peredaran narkotika di Kabupaten Jayapura masih sangat tinggi. Oleh sebab itu, semua pihak harus berperan aktif untuk memerangi peredaran narkotika secara bersama.

“Di Lapas Narkotika saja barang haram ini bisa masuk, padahal tempat tersebut dijaga dengan ketat. Apalagi di luar alam bebas, pasti masih banyak sekali. Semua pihak secara bersama harus memeranginya,” ujar Bupati Awoitauw.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Ariyanto, menceritakan para pengedar yang memasukan narkotika jenis ganja sampai ke ruang tahanan Lapas Narkoba Doyo, dengan memanfaatkan kelengahan petugas lapas.

“Modus pemasukan narkotika ke dalam lapas ini, masih menjadi tugas dan upaya kita bersama untuk mempelajari dan memastikan cara-cara mereka. Setiap minggu pasti saja ada celah yang dimanfaatkan, untung saja petugas terus melakukan operasi ke setiap kamar tahanan,” jelas Ariyanto. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply