Pemerintah sebut tak akan intervensi penyelidikan HAM berat, benar kah?

Papua
Ilustrasi Kantor Komnas HAM RI - Jubi. Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pemerintah mejamin tak akan mengintervensi penyelidikan pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat. Langkah itu sebagai penghormatan berbagai tugas dan fungsi lembaga Komnas HAM.

“Saat ini, koordinasi dalam rangka akselerasi sinergi pembangunan hukum dan HAM nasional antara pemerintah dengan Komnas HAM sudah berjalan baik, dan diharapkan bisa ditingkatkan dimasa depan,” kata Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, saat webinar Penguatan Posisi dan Peran Komnas HAM dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, Selasa, (21/12/2021).

Baca juga : Keluarga korban pelanggaran HAM berat masih tunggu presiden bentuk KKR Papua
Pembantaian pelanggaran HAM berat Dili terungkap dalam sidang gugatan Komcad
Jaksa agung lantik tim khusus tuntaskan pelanggaran HAM berat

Menurut Sugeng pemerintah memiliki komitmen terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM sebagai pilar penting bagi Indonesia untuk menjadi bangsa yang lebih tangguh dan lebih maju.

Sinergitas antara Komnas HAM dan pemerintah dalam memajukan dan melindungi HAM dapat terus ditingkatkan dan dikembangkan, sekaligus dipadukan dengan berbagai program pemerintah.

“Sinergi ini dapat terus dikembangkan dan ditingkatkan, antara lain dalam mengatasi berbagai permasalahan menyangkut konflik agraria, pelanggaran HAM yang berat, penataan kelembagaan, intolerasi dan ekstrimisme dengan kekerasan, akses atas keadilan, kekerasan oleh oknum aparat dan kelompok masyarakat, kebebasan berpendapat, berekspresi dan berserikat,” kata Sugeng menjelaskan.

Ia berharap ke depan dapat terus dipadukan dengan berbagai program Pemerintah seperti pembentukan Satgas Reforma Agraria, kajian untuk melakukan revisi UU No. 39 Tahun 1999 dan UUNo. 26 Tahun 2000, penyusunan RUU KKR dalam upaya pemulihan hak para korban/ahli warisnya, implementasi Restoratif Justice, Pedoman Implementasi UU ITE maupun upaya revisi terbatas UU ITE.

Hal itu akan terus dilakukan agar tidak lagi terjadi multitafsir ratifikasi berbagai Instrumen HAM Internasional (ICPAPED, OPCAT), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia, RAN Penanggulangan Ektrimisme, maupun berbagai Program Upaya Pemajuan HAM lainnya.

Selain itu ia menyebut berbagai rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian, yang dilakukan perlu dilanjutkan dengan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

“Kemenko Polhukam sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, akan terus menggordinasikan dalam rangka mendorong dan mencari solusi atas berbagai sumbatan/ hambatan didalam pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan (SDGs) khususnya terkait pembangunan hukum dan hak asasi manusia,” kata Sugeng menjelaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

Leave a Reply