Pemerintah Papua izinkan transportasi laut dan udara beroperasi hingga 14 hari ke depan

Suasana rapat evaluasi penanganan dan pencegahan Covid-19 Papua - Jubi/Alex.
Papua No. 1 News Portal |Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua mengizinkan aktivitas transportasi udara dan laut keluar masuk daerah ini,  selama 14 hari ke depan, mulai 5 Juni sampai dengan 19 Juni 2020.

 

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal mengatakan pihaknya tidak akan memberlakukan kebijakan “new normal”, tetapi menerapkan relaksasi kontekstual sesuai dengan kondisi di Bumi Cenderawasih.

Read More

“Jadi bagi warga yang ingin melakukan perjalan keluar Papua silahkan, asalkan tetap mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah, salah satunya melakukan swab (tes covid),” kata Tinal usai rapat evaluasi penanganan dan pencegahan Covid-19 di Jayapura, Rabu (3/5/2020).

Namun transportasi udara ini tetap akan dibatasi, satu pesawat perhari dan hanya dari luar Papua ke Papua (jayapura) dan sebaliknya. Pembatasan transportasi udara masih berlaku untuk penerbangan antar wilayah di Provinsi Papua.

Selain membuka jalur transportasi laut dan udara, pembatasan waktu aktivitas masyarakat yang sebelumnya dari pukul 06.00 hingga 14.00 WP (Waktu Papua) kembali seperti semula, yakni 06.00 hingga 18.00 WP.

“Jadi silakan beraktivitas seperti biasa, tapi tetap menjaga kesehatan dengan tetap memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah. Bagi pelaku usaha silahkan melakukan aktivitas sampai dengan jam 17.00 sore, dan melakukan persiapan tutup 1 jam ke depan, dengan tetap memperhatikan prosedur yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Wagub Tinal menambahkan, kebijakan relaksasi berlaku untuk 14 kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah. Sedangkan bagi daerah yang zona kuning diizinkan melakukan aktivitas seperti biasa, namun tetap harus melakukan pencegahan.

“Mau beribadah silakan, mau apapun silakan tapi kepala daerah (bupati/wali kota) harus bertanggung jawab untuk memastikan masyarakatnya,” tutupnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply