Pemerintah diminta buka akses untuk tim independen kunjungi 4 wilayah konflik di Papua

Pengungsi Intan Jaya, Papua
Para warga Intan Jaya yang mengungsi ke halaman Gereja Katolik St Misael di Bilogai, Sugapa, Intan Jaya. - IST

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Enarotali, Jubi – Organisasi penyintas pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua, Bersatu Untuk Kebenaran atau BUK, merasa prihatin dengan perkembangan situasi hak asasi manusia di Tanah Papua. BUK mendesak pemerintah segera membuka akses bagi tim kemanusiaan dan tim pencari fakta independen untuk mengungjungi empat wilayah konflik di Papua yakni Nduga, Intan Jaya, Timika dan Aifat.

Sejak konflik bersenjata terjadi di Kabupaten Nduga pada Desember 2018, ribuan warga sipil terpaksa meninggalkan rumah mereka dan mengungsi. Ketika nasib para pengungsi Nduga itu belum tertangani, terjadi tindakan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Pasca itu, konflik bersenjata meluas hingga ke Kabupaten Intan Jaya, menyebabkan ribuan warga sipil mengungsi, dan menewaskan sejumlah warga sipil, termasuk Pendeta Yeremia Zanambani.

Read More

Koordinator umum BUK, Tineke Rumkabu mengatakan pihaknya mendesak Pemerintah RI segera membuka akses bagi tim kemanusiaan dan tim pencari fakta independen untuk mengunjungi empat wilayah konflik di Papua, yakni Nduga, Intan Jaya, Timika dan Aifat. Tim itu harus bertemu secara langsung dengan korban dan para keluarga korban konflik itu.

Baca juga: Tiga warga Intan Jaya tewas, diduga akibat kekerasan anggota TNI

“Kami mengecam dengan tegas segala bentuk pemaksaan dan perampasan tanah adat milik masyarakat adat di Tanah Papua, [baik] demi kepentingan investasi, [ataupun untuk] kepentingan pembangunan markas militer. Kami juga mendesak Presiden RI segera menghentikan dropping pasukan ke Tanah Papua, serta [menghentikan] segala bentuk operasi militer yang dilaksanakan dalam rangka melancarkan kepentingan investasi dan keamanan di Tanah Papua,” ujar Rumkabu melalui keterangan pers tertulisnya yang diterima Jubi pada Sabtu (20/2/2021).

Menurut Rumkabu, kehadiran pasukan militer di Tanah Papua tidak memiliki tujuan yang jelas, dan telah meresahkan masyarakat. Kehadiran militer itu juga menciptakan konflik baru yang berujung kepada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Berbagai aksi penyerangan dan penembakan warga, juga penyisiran kampung dengan dalih mengejar kelompok separatis bersenjata, telah berujung dengan penembakan terhadap warga sipil.

“[Penembakan] itu dilakukan terhadap petugas gereja [dan] warga sipil. [Hal itu menyebabkan] pengungsian internal besar-besaran, seperti yang sedang terjadi di Kabupaten Intan Jaya. Bahkan, tanggal 15 Februari 2021 telah terjadi penembakan terhadap tiga warga sipil di Intan Jaya oleh TNI,” katanya.

Rumkabu menegaskan konflik antara warga masyarakat pemilik tanah adat dan perusahaan terus terjadi, dan perusahaan selalu disokong TNI/Polri. Konflik itu menimbulkan korban jiwa dan korban luka-luka. Dalam sejumlah kasus, warga harus mengungsi dari kampung halamannya karena takut, dan kesulitan untuk kembali ke tempat asalnya, seperti yang terjadi di Kabupaten Mimika.

Baca juga: Relawan: Belasan pengungsi Nduga meninggal itu fakta

Rumkabu juga menyoroti kasus pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Kepala Burung, termasuk kasus penyisiran yang dilakukan polisi pasca pembunuhan Mesak Viktor Pulung. Pulung adalah seorang polisi yang ditemukan tewas pada 15 April 2020, saat berjaga di areal kerja PT Wana Galang Utama (WGU) di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Pasca pembunuhan itu, polisi menyisir Distrik Aifat di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, dan menangkapi warga di sana.

“Di wilayah Kepala Burung, telah terjadi penguasaan wilayah besar-besaran untuk investasi dalam skema Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan juga pembangunan markas Kodim baru. [Rencana itu] telah menuai penolakan besar-besaran dari warga masyarakat pemilik tanah adat. Di wilayah Aifat, terjadi penyisiran akibat konflik antara warga dan aparat TNI, sehingga warga mengungsi keluar dari kampung dan bersembunyi di hutan,” kata dia.

Rumkabu menilai pemerintah pusat di Jakarta terlalu memaksakan kehendaknya di Papua. “Kami menilai bahwa Jakarta terlalu memaksakan kehendaknya untuk membuka ruang investasi seluas-luasnya bagi pihak luar untuk berinvestasi di Tanah Papua,” ucapnya.

Baca juga: Salah tangkap, 3 terdakwa makar divonis bebas

Sekretaris BUK, Bama Yarinap mengatakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) telah gagal melindungi dan menjamin hak hidup orang asli Papua. Oleh karena itu, rakyat menolak rencana pemerintah untuk melanjutkan Otsus Papua.

Bama Yarinap menyayangkan Pemerintah RI yang terus memaksakan kebijakan mereka di Tanah Papua, termasuk mengumumkan rencana pembentukan enam Daerah Otonom Baru. Yarinap menilai pemekaran provinsi di Tanah Papua akan menjadi alat untuk mempercepat kehancuran kehidupan rakyat Papua.

“Selama 20 tahun [berlakunya] UU Otsus Papua, pemerintah Indonesia gagal menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang tertera dalam UU Otsus Papua tidak dilaksanakan oleh pemerintah di Jakarta,” ujar Yarinap.

BUK mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk segera menangani masalah pengungsi internal di Nduga, Intan Jaya, Mimika, dan Aifat. “Kami menolak dengan tegas berbagai bentuk kebijakan politik ekonomi pembangunan di Papua, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus dan keberlanjutan Otsus [Papua],” kata Yarinap. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply