Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Koalisi masyarakat sipil mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta. Langkah pendirian kantor itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Yang kami lakukan saat ini sejalan dengan Revolusi Mental Presiden Jokowi, poin paling atas dari Revolusi Mental adalah integritas, kami harus ingatkan itu lagi,” kata mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang masuk koalisi itu, Rabu, (15/9/2021) kemarin.
Baca juga : TWK pegawai KPK, Komnas HAM : ada beda keterangan antara KPK dengan BKN
Komnas perempuan : tes pegawai KPK terindikasi diskriminatif dan melecehkan
Polemik tes wawancara kebangsaan, Komnas HAM periksa Firli Bahuri Selasa besok
Saut Situmorang menghadiri aksi tersebut bersama dengan perwakilan koalisi masyarakat sipil lain serta sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), antara lain Novel Baswedan dan Yudi Purnomo.
Koalisi akan berkantor setiap Selasa dan Jumat pada pukul 16.00-17.00 WIB di kantor darurat tersebut. Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tentang pemberantasan korupsi dipersilakan mengunjungi kantor darurat itu.
“Di kantor darurat ini masyarakat menitipkan surat kepada Presiden Jokowi. Isi suratnya adalah pembatalan Tes Wawasan Kebangsaan yang memecat 57 pegawai KPK dan menepati jainjinya untuk memberantas korupsi di Indonesia,” ujar Saut menjelaskan.
Saut menyebut 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan akhirnya diberhentikan bukanlah pengemis, sedangkan aksi pendirian kantor darurat merupakan perjuangan keadilan dan kebenaran.
Salah satu kuasa hukum 57 pegawai KPK, Saor Siagian mengatakan para pegawai yang tersingkir dari KPK adalah mereka yang tidak bisa diajak kompromi dalam pemeberantasan korupsi.
“Ketua KPK Firli Bahuri adalah orang yang bermasalah. Tak hanya Firli, Dewan Pengawas KPK juga telah menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai pelanggar etik. Para pelanggar etik inilah yang merancang TWK dan pemecatan para pegawai yang enggan diajak kompromi,” kata Saor.
Aksi tersebut juga didukung oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, Koalisi Bersihkan Indonesia, ICW, Amnesty Internasional, YLBHI, LBH Jakarta, SERBUK, KASBI, KPBI, LBH PP Muhammadiyah, dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Pendirian kantor koalisi itu bersamaan Pimpinan KPK yang mengumumkan pemberhentian dengan hormat 56 pegawai yang tidak lolos TWK pada 30 September 2021.
KPK diketahui bekerja sama dengan BKN melaksanakan TWK pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021 kepada sejumlah 1.351 pegawai. Hasilnya, pegawai yang memenuhi syarat adalah sebanyak 1.274 orang, sedangkan pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang.
Ada delapan orang pegawai yang tidak ikut TWK karena sedang belajar di luar negeri (3 orang), pensiun (1 orang), mengundurkan diri (2 orang), diberhentikan (1 orang), dan tanpa keterangan (1 orang). (*)
Editor : Edi Faisol