Pembunuh belasan penyandang disabilitas di Jepang divonis mati

papua
Ilustrasi pixabay.com
Ilustrasi pixabay.com

Pembunuhan itu menjadi pembunuhan massal paling sadis dalam sejarah Jepang pascaperang.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Yokohama, Jubi – Pengadilan Jepang memvonis mati seorang pria yang membunuh 19 penyandang disabilitas. Pria bernama Satoshi Uematsu itu mengamuk bersenjatakan pisau dan membunuh penyandang disabilitas pada 2016. Kejadian itu menjadi pembunuhan massal paling sadis dalam sejarah Jepang pascaperang.

Baca juga : Kajian hukuman mati di Papua Nugini

Hukuman mati kembali dibahas di Parlemen PNG

Mahkamah Agung Pakistan batalkan hukuman mati penista agama

Satoshi Uematsu mengaku menusuk hingga tewas atau melukai para korban di fasilitas perawatan bagi penyandang disabilitas, tempat dirinya pernah bekerja di Sagamihara, barat daya Tokyo. Sebanyak 26 orang lainnya terluka akibat perbuatannya. Pelaku melancarkan aksi kejinya ketika para korban tertidur lelap.

Pembantain itu mengguncang Jepang, yang dikenal jarang terjadi kejahatan kekerasan karena adanya kontrol senjata yang ketat. Peristiwa itu juga memicu perdebatan soal perlunya perubahan dalam masyarakat.

Pria berusia 30 tahun itu mengaku dalam persidangan bulan lalu mereka yang tak mampu berkomunikasi dengan yang lain menjadi beban bagi masyarakat dan melenyapkan mereka menjadi hal yang tepat demi masyarakat.

Hakim Kiyoshi Aonuma menghukum mati Uematsu dengan cara menggantung. “Kejahatan itu direncanakan  dan ada bukti kuat keinginan untuk membunuh,” kata Aonuma di ruang sidang yang dipadati  anggota keluarga korban.

Sedangkan pembelanya berpendapat di awal persidangan Januari lalu, menyebut Uematsu secara mental tidak mampu atau memiliki kondisi mental yang tak seimbang saat melakukan aksinya akibat pengaruh penggunaan ganja. Namun para jaksa mempunyai penilaian lain, mereka menyebutkan bahwa Uematsu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply