Pembunuhan itu menjadi pembunuhan massal paling sadis dalam sejarah Jepang pascaperang.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Yokohama, Jubi – Pengadilan Jepang memvonis mati seorang pria yang membunuh 19 penyandang disabilitas. Pria bernama Satoshi Uematsu itu mengamuk bersenjatakan pisau dan membunuh penyandang disabilitas pada 2016. Kejadian itu menjadi pembunuhan massal paling sadis dalam sejarah Jepang pascaperang.
Baca juga : Kajian hukuman mati di Papua Nugini
Hukuman mati kembali dibahas di Parlemen PNG
Mahkamah Agung Pakistan batalkan hukuman mati penista agama
Satoshi Uematsu mengaku menusuk hingga tewas atau melukai para korban di fasilitas perawatan bagi penyandang disabilitas, tempat dirinya pernah bekerja di Sagamihara, barat daya Tokyo. Sebanyak 26 orang lainnya terluka akibat perbuatannya. Pelaku melancarkan aksi kejinya ketika para korban tertidur lelap.
Pembantain itu mengguncang Jepang, yang dikenal jarang terjadi kejahatan kekerasan karena adanya kontrol senjata yang ketat. Peristiwa itu juga memicu perdebatan soal perlunya perubahan dalam masyarakat.
Pria berusia 30 tahun itu mengaku dalam persidangan bulan lalu mereka yang tak mampu berkomunikasi dengan yang lain menjadi beban bagi masyarakat dan melenyapkan mereka menjadi hal yang tepat demi masyarakat.
Hakim Kiyoshi Aonuma menghukum mati Uematsu dengan cara menggantung. “Kejahatan itu direncanakan dan ada bukti kuat keinginan untuk membunuh,” kata Aonuma di ruang sidang yang dipadati anggota keluarga korban.
Sedangkan pembelanya berpendapat di awal persidangan Januari lalu, menyebut Uematsu secara mental tidak mampu atau memiliki kondisi mental yang tak seimbang saat melakukan aksinya akibat pengaruh penggunaan ganja. Namun para jaksa mempunyai penilaian lain, mereka menyebutkan bahwa Uematsu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh. (*)
Editor : Edi Faisol