Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta agar pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa segera melengkapi perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin kelangsungan usaha pembudidayaan.
“Berdasarkan hasil evaluasi kami, saat ini kepatuhan terhadap perizinan berusaha menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Rabu, (22/9/2021).
Baca juga : Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap KPK terkait ekspor benih lobster
Bea cukai periksa 12 eksportir diduga selundupkan benih lobster
Polisi gagalkan penyelundupan 600 kilogram lobster di Bengkulu
Adin mengatakan sebelumnya telag menggelar pelatihan dan pendidikan kepada Pembudidaya Lobster terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa pada 21 September 2021.
Sedangkan saat ini baru 121 rumah tangga produksi atau perusahaan perikanan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa yang memiliki perizinan berusaha.
“Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah banyak melakukan penyederhanaan prosedur perizinan berusaha, tentu ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” ujar Adin menambahkan.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra mengatakan aspek perizinan berusaha merupakan salah satu instrumen evaluasi kepatuhan pelaku usaha budidaya lobster. Sedangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan juga memberikan amanat pengenaan sanksi administratif apabila ketentuan tersebut dilanggar.
“Tentu bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan sampai dengan penghentian kegiatan usaha,” kata Drama.
Drama mengatakan akan mengoordinasikan permasalahan perizinan usaha budidaya lobster di Sumbawa tersebut dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. (*)
Editor : Edi Faisol