Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Pembentukkan pemerintah kampung adat masih dihadapkan kepada proses administrasi dan legalitas di Kementerian Dalam Negeri. Namun, penguatan kapasitas terus berjalan sembari menunggu proses registrasi tersebut.
“Kodefikasi tetap berjalan, tetapi penguatan kapasitas juga terus dilakukan. Sembari menunggu proses administrasi, dewan adat suku harus melakukan penguatan (kapasitas) terhadap lembaga dan pemerintah kampung,” kata Bupati Mathius Awoitauw dalam rapat percepatan pembentukkan kampung adat di Kabupaten Jayapura, Selasa (6/10/2020).
Bupati Awoitauw menegaskan keberadaan kampung adat telah ada sejak lama bahkan eksistensinya jauh lebih dahulu ketimbang pembentukkan negara. Karena itu, sudah sewajarnya negara mengakui keberadaaan sistem kepemerintahan tersebut sesuai amanah konstitusi di Indonesia.
“(Keberadaan) masyarakat adat diakui dalam Pasal 18b Undang Undang Dasar 1945. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia,” jelas Awoitauw.
Pemerintah Kabupaten Jayapura mengajukan sebanyak 14 pemerintah kampung adat untuk mendapat legalisasi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka menargetkan proses tersebut rampung pada akhir tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra mengatakan mereka masih menunggu hasil verifikasi dari Kemendagri. “(Pembentukkan pemerintah) kampung adat bukan hanya sebatas program (wacana), seperti yang dibuahbibirkan masyarakat. Realisasinya ada dan akan diikuti oleh kampung lain sebagai persiapan pemerintah kampung adat.”(*)
Editor: Aries Munandar