Pembatasan sosial mesti dilakukan untuk kepentingan masyarakat Papua

Ilustrasi penumpang pesawat udara tujuan Jayapura saat boarding di Bandara Soekarno – Hatta beberapa hari lalu – Jubi/Victor Mambor

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Papua menyatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak merasa dirugikan dengan kebijakan yang diambil para pemangku kepentingan di Papua, sebagai upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19 di Bumi Cenderawasih.

Read More

Kepala kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan para pengambil kebijakan di Papua memutuskan menutup akses ke Papua, akses antara kabupaten/kota di Papua dan membatasi aktivitas warga di luar rumah selama dua pekan.

Akan tetapi kebijakan itu mesti diambil pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Papua, untuk kepentingan masyarakat Papua di 28 kabupaten dan satu kota.

“Memang mungkin ada pihak yang mengalami kerugian, misalnya para pelaku usaha. Akan tetapi langkah itu harus diambil untuk menyelamatkan masyarakat Papua pada umumnya,” kata Ramandey kepada Jubi melalui telepon selulernya, Rabu (24/3/2020).

Ramandey mengingatkan pemerintah daerah di Papua dan aparat keamanan agar benar-benar tegas melaksanakan kebijakan yang telah disepakati bersama itu.

Ia mencontohkan, jika masih ada pihak menggelar kegiatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa, atau ada warga yang berkumpul di suatu tempat tanpa tujuan jelas, aparat keamanan mesti membubarkannya.

“Seruan atau imbauan ini mesti diikuti tindakan nyata. Aparat keamanan mesti bersikap tegas. Dalam situasi seperti ini, demi menyelamatkan banyak warga, mencegah atau membubarkan orang yang berkumpul tanpa tujuan jelas, tidak melanggar HAM,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Gubernur Papua, Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda) dan bupati/wali kota se-Papua sepakat menutup akses masuk ke Papua di seluruh pelabuhan dan bandara. Penutupan ini berlaku sejak 26 Maret 2020 hingga 9 April 2020.

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengatakan kebijakan itu bukanlah lockdown. Akan tetapi pembatasan sosial yang diperluas.

“Tidak ada istilah lockdown. Yang ada hanya Pembatasan Sosial yang Diperluas,” kata Enembe usai memimpin rapat Forkopimda Papua bersama para bupati/wali kota, Selasa (24/3/2020).

Menurutnya, selama penutupan akses ke Papua diberlakukan hanya pesawat udara dan kapal angkutan barang yang diizinkan masuk ke Papua.

“Setelah 14 hari, kami akan tinjau ulang. Kalau ada peningkatan [kasus positif korona], maka [Pembatasan Sosial yang Diperluas itu] akan diperpanjang,” ujarnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply