Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan akan memperpanjang kebijakan pembatasan sosial terhadap aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura selama 14 hari ke depan dimulai pada 5-19 Juni 2020.
” 14 hari pertama sudah berakhir, kita perpanjang lagi,” kata Bupati Jayapura Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Kamis (4/6/2020).
Alasan untuk memperpanjang waktu pembatasan sosial terhadap aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura itu karena masih ada zona merah penyebaran covid-19 di sejumlah wilayah di Kabupaten Jayapura, Papua.
Dikatakan, tiga wilayah Distrik di wilayah perkotaan (Sentani Timur, Sentani Kota, dan Waibhu) dan secara khusus di Tiga Kelurahan di Distrik Sentani (Sentani Kota, Hinekombe dan Dobonsolo) yang menjadi perhatian serius tim Gugus tugas dalam penanganan penyebaran Covid-19.
“Kita membutuhkan dukungan semua pihak, terutama masyarakat yang berada pada zona merah untuk mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan, penerapan pembatasan aktivitas masyarakat di Kabupaten Jayapura itu masih sama dengan kebijakan yang sudah diterapkan selama ini terkait dengan penanganan covid-19.
Misalnya berkaitan dengan waktu yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas tetap berlaku sejak pagi hingga pukul 14.00 Waktu Papua.
“Kalau protokol kesehatan ini tidak dipatuhi penanganan Covid-19 akan sulit diselesaikan dalam waktu yang cepat,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat adat di daerah ini, Boaz Enok menuturkan, ada beberapa tahapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam menjaga warganya dari Covid-19. Tahapan pencegahan dan ketahanan pangan.
Di dua tahapan ini, masyarakat diberi bantuan sembako tetapi juga bantuan uang tunai yang hingga saat ini masih proses realisasi.
“Dengan mematuhi semua aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, maka kita juga telah membantu pemerintah dalam penanganan covid 19 ini,” katanya.(*)
Editor: Edho Sinaga