Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Koalisi sipil dengan tagar BersihkanIndonesia menilai pemindahan ibu kota negara baru di Wilayah Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, menguatkan oligarki dan konflik kepentingan.
Konflik kepentingan pembangunan IKN Nusantara diduga semakin menguat setelah melihat penunjukkan Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala badan otorita IKN yang sebelumnya punya jejak sebagai petinggi di Sinar Mas. Perusahaan kakap ini memiliki aset-aset penting di provinsi Kaltim di antaranya PT Berau Coal, Hotel Golden Tulip, Perumahan Grand City,
“Belum lagi simbolisme membawa air dari berbagai provinsi di Indonesia yang hanya jadi pemanis di tengah krisis air bersih di Kalimantan Timur. Saat ini, kondisi beberapa sungai di Kalimantan Timur telah rusak dan tercemar akibat keberadaan industri tambang, sawit dan kehutanan,” kata kata juru bicara koalisi #BersihkanIndonesia, Pradarma Rupang, dalam pernyataan resmi, Selasa (15/3/2022) kemarin.
Baca juga : Mulai dibangun, istana negara di ibu kota baru rampung 2024
Gubernur Lukas Enembe absen di kemah IKN, namun kirim tanah dari 29 wilayah Papua
Presiden Jokowi sebut istana negara di IKN dibangun di dataran tertinggi
Sedangkan camping super mewah yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan mengundang orang-orang dari luar Kalimantan Timur hanyalah tipu-tipu di tengah kondisi kelangkaan minyak goreng yang dialami oleh masyarakat Indonesia dan juga kenaikan harga berbagai kebutuhan dasar masyarakat.
“Batalkan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara, alihkan dukungan pembiayaannya ke program layanan dasar rakyat,” kata Pradarma menambahkan.
BersihkanIndonesia mengecam tindakan pemerintah yang melakukan kemah super mewah di lokasi yang hendak digunakan untuk ibu kota Negara baru, selai itu juga menyayangkan parade MotoGP di saat negara sedang tidak punya uang. Pemerintah seharusnya serius mengatasi kelangkaan minyak goreng yang berdampak pada aktivitas pangan warganya dan mengatasi penyebaran Covid-19.
Menurut Pradarma, koalisi sipil terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat yang selama ini kritis terhadap pengrusakan lingkungan dan korupsi itu menuntut pemerintahan Jokowi mencabut UU IKN karena cacat prosedural. Aturan Pemindahan Ibu Kota Negara sangat tidak partisipatif dan dipaksakan.
Bukan hanya tidak partisipatif terhadap warga terdampak, pembentukan IKN juga tidak ada keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penuh konflik kepentingan. Selain itu pemindahan IKN justru kian menunjukkan keberpihakan pemerintah yang terus memberi untung kepada oligarki di tengah situasi krisis masyarakat. (*)