Pembahasan PKPU, Pemerintah-DPR tak persoalkan konser Pilkada

Ilustrasi Pilkada - Jubi/Merdeka.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang digelar pemerintah dan seluruh fraksi DPR RI tak persoalkan konser dalam Pilkada. Tak ada satu pun catatan yang menolak penyelenggaraan konser ataupun kegiatan kampanye lain yang menimbulkan kerumunan, meski simpulan rapat ada empat catatan yang disepakati Kemendagri dan Komisi II DPR RI.

Read More

“Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui dengan catatan,” kata Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, Kamis, ( 17/9/2020) kemarin.

Baca juga : Dua provinsi ini risiko tinggi penyebaran Covid-19 saat Pilkada

Polisi tegur Paslon Pilkada di Gorontalo yang abaikan protokol kesehatan

Bawaslu Jatim ancam pidanakan kontestan Pilkada yang abaikan protokol kesehatan

Menurut Mardani, catatan pertama, KPU diminta memberikan ruang yang adil bagi seluruh calon kepala daerah dengan menerapkan aturan membatasi jumlah peserta dan durasi setiap jenis kegiatan kampanye. Kedua, KPU diharuskan bisa memastikan masyarakat mendapat informasi secara luas dan terbuka tentang materi kampanye dan profil kepala daerah. Ketiga, KPU diminta memastikan pelaporan dana kampanye transparan dan kredibel.

“Tetap memperhatikan dan menampung setiap masukan dari Anggota Komisi ll DPR RI terkait PKPU dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pilkada Lanjutan 2020,” kata Mardani saat ,embacakan poin hasil rapat .

Sebelumnya, pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 memicu kontroversi. Pasal itu mengatur beberapa jenis kampanye di tengah pandemi Covid-19, antara lain rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan, bazar atau donor darah, dan ulang tahun partai politik.

Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengaku kecolongan terkait tak ada penolakan penyelenggaraan konser ataupun kegiatan kampanye Pilkada. Mereka tak menyangka ada aturan tersebut saat mengesahkan rancangan revisi PKPU 6/2020.

“Jadi ya waktu itu kita akui kita ga terlalu fokus ya. Ketika itu mencuat, baru kita. loh,” ujar Zulfikar. (*)

CNN Indonesia

Editor  : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply