Pematokan lahan di IKN, ini kesaksian pemilik tanah

Papua
Ilustrasi ibu kota negara, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi — Sejumlah warga lokal di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengaku risau, usai status lahan mereka ditetapkan menjadi bagian Ibu Kota Negara (IKN) baru RI bernama Nusantara. Patok dan papan pemberitahuan tanda wilayah IKN telah dipasang di sejumlah titik di Kecamatan Sepaku.

Read More

“Patok atau plang tanda wilayah IKN itu terpasang dari RT 5 sampai perbatasan Kelurahan Pemaluan dengan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sepaku,” kata Kepala adat masyarakat Pasir Balik di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Jubain, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, (17/3/2022).

Baca juga : Gubernur Lukas Enembe absen di kemah IKN namun kirim tanah dari 29 wilayah Papua
Rencana pemindahan ibu kota negara Kalteng mulai berbenah
Mulai dibangun, istana negara di ibu kota baru rampung 2024

Selain di kawasan itu, kesaksian warga  ada pula yang mengatakan kawasan kampung mereka tak bisa disertifikasi hak milik karena belum beralih jadi Areal Penggunaan Lain (APL) alias masih dianggap negara sebagai Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Yati Dahlia, mengatakan pemasangan plang pada lahan atau tanah masyarakat adat itu dilakuan tanpa sosialisasi. “Teriakan kami selama ini tidak didengarkan. Kami seperti dianggap tidak ada di sini,” kata Yati.

Yati menilai pemasangan plang di lahan masyarakat adat merupakan pengambilan tanah secara sepihak. Sebab selama ini mereka tak pernah diajak bertemu, apalagi berkoordinasi terkait penyelesaian sengketa tanah warga.

“Jadi kami berharap pemerintah menanggapi suara kami ini,” ujar Yati menjelaskan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Penajam Paser Utara mendesak pemerintah memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak kami sebagai Masyarakat Adat yang mendiami lokasi IKN secara turun temurun. Mereka mengacu resolusi Musyawarah Daerah Aman PPU di Penajam, 17-18 Maret 2022.

“Masyarakat Adat di Penajam Paser Utara, secara turun-temurun merupakan pemilik sah dari wilayah yang saat ini menjadi lokasi target pembentukan Ibu Kota Negara (IKN) baru Republik Indonesia. Lokasi target IKN di PPU bukanlah tanah kosong,” tulis resolusi itu yang naskahnya diterima dari Ketua BPH AMAN Kaltim Margaretha Seting Beraan.

Beraan mendesak Pemerintah Daerah segera membentuk kebijakan daerah pengakuan Masyarakat Adat di Penajam Paser Utara beserta hak asal-usulnya. “Termasuk hak atas wilayah adatnya,” kata Beraan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan arahan untuk pengalihan lahan di wilayah bakal ibu kota negara (IKN) Nusantara. Eduward menyebut seluruh lahan di kawasan inti ibu kota baru mencakup Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih dalam proses pendataan.

“Lahan di IKN sejauh ini masih pendataan dan belum ada arahan untuk pengalihan utamanya yang dari masyarakat. Tentunya akan ada penataan termasuk untuk KBK,” ujar Hutapea.

Saat berkemah di kawasan inti IKN pada awal pekan ini, Presiden RI Joko Widodo(Jokowi) juga berbincang dengan sejumlah tokoh adat dan masyarakat Kalimantan Timur. Beragam harapan pun disampaikan, terutama berkaitan dengan menjaga kearifan lokal yang sudah ada.

“Banyak harapan yang ingin kami sampaikan ke Pak Presiden,” ujar Ketua Lembaga Adat Paser PPU, Musa.

Dia mengatakan, sebagai warga asli IKN hal lain yang ingin disampaikan ialah soal pendidikan. Pihaknya ingin ada sekolah gratis. Mulai dari tingkat dasar hingga jenjang universitas. Kelas standar nasional sampai internasional. Dengan demikian tak ada yang tertinggal dari segi kualitas pendidikan.

“Kami juga berharap bisa diberikan lahan 5.000 hektare untuk permukiman Adat Paser dan semoga putra/putri daerah bisa masuk kepengurusan badan otorita,” kata Musa menjelaskan. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply