Pemasangan alat peraga kampanye harus tertib

Alat peraga kampanye calon legislatif yang terpampang di depan Polsek Entrop - Jubi/Ramah
Alat peraga kampanye calon legislatif yang terpampang di depan Polsek Entrop – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Peserta pemilihan umum (pemilu) 2019 diimbau untuk menaati aturan dalam memasang alat peraga kampanye, agar tidak merusak keindahan kota. Pemasangan alat peraga kampanye ini sudah diatur dalam Peraturan KPU dan sudah disepakati oleh seluruh Partai Politik.

Read More

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin meminta para Calon Anggota Legislatif untuk berkampanye secara sehat. Artinya setiap kegiatan dan pemasangan APK harus mengantongi izin dan memperhatikan berbagai aspek yang sudah diatur dalam PKPU.

“Termasuk pemasangan alat peraga kampanye telah ditentukan beberapa titik pemasangan, seperti di jalan protokol mulai dari batas kota di depan lapangan Trikora, depan lapangan PTC, depan terminal Damri Jayapura, depan lapangan Mandala dan depan Pasar Koya,” kata Hardon Halidin, Kamis (21/2/2019).

Menurutnya, seharusnya APK dapat difasilitasi KPU sehingga desain dari APK bisa seragam. Sejauh ini seluruh APK yang ada merupakan inisiatif caleg sendiri.

“Bisa saja kami memberikan sanksi administratif tapi kami tidak dilakukan karena hanya menghabiskan waktu dan tenaga sebab akhirnya setiap caleg tidak mau dipersalahkan karena penempatan APK tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Jayapura, Bernard Fingkreuw mengatakan, zona pemasangan APK sudah ditetapkan yakni di jalan protokol. Jika ada APK yang dipasang di jalan lingkungan, caleg harus mengantongi izin dari distrik.

“Sudah ditetapkan zona pemasangan alat peraga, yaitu di jalan protokol. Kalau di jalan lingkungan koordinasi dengan distrik, bila masuk halaman rumah orang lain maka harus minta izin yang punya rumah,” kata Bernard Fingkreuw.

Menurut Bernard, peserta pemilu khususnya calon legislatif (caleg) yang ada di Kota Jayapura harus tertib saat mengkampanyekan diri menggunakan alat peraga berupa baliho dan spanduk. Ia berpendapat, pemasangan APK harus memperhatikan estetika agar tak merusak keindahan Kota Jayapura.

“Akan ada surat imbauan dari KPU terkait pemasangan alat peraga kampanye yang semrawut ini karena mengganggu keindahan Kota Jayapura. Dan diharapkan satu partai satu baliho untuk semua anggota partai yang ada didalamnya. Misalnya, satu partai ada lima orang maka disatukan jadi satu APK, bukan satu anggota satu baliho karena itu mengotori kota,” tuturnya. (*)

 

Editor       : Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply