Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT. Pelni cabang Manokwari, Provinsi Papua Barat, menghentikan sementara penjualan tiket kapal penumpang selama larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
Kepala PT. Pelni cabang Manokwari Djunaedi Idrus, Jumat (16/4/2021), mengatakan layanan tiket disetop sementara berkaitan dengan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
“Sistem penjualan tiket pada loket pelayanan akan ditutup sementara, karena adanya aturan pengendalian transportasi selama periode hari raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM) No 13 Tahun 2021,” kata Djunaedi Idrus.
Dia mengatakan aturan secara nasional itupun dilaksanakan oleh daerah mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 operasional kapal Pelni untuk penumpang dari dan ke Manokwari dihentikan.
“Sebelum tanggal 6 Mei 2021 operasi kapal penumpang dari dan ke Manokwari akan ditutup,” katanya.
Idrus mengatakan, adapun empat kapal Pelni dari wilayah Barat Indonesia selama periode itu hanya melayani logistik tanpa penumpang.
“Empat kapal Pelni hanya akan melayani logistik yaitu, KM. Labobar, KM.Sinabung, KM.Ciremai dan KM.Tidar,” ujarnya.
Dia mengatakan pelayanan kapal Pelni untuk penumpang akan kembali beroperasi pada tanggal 24 Mei 2021 dengan rute pelayaran Manokwari-Sorong.
“Tanggal 24 Mei 2021, pelayanan penumpang akan kembali beroperasi yaitu KM.Tidar dan KM.Ciremai tujuan Sorong dan seterusnya ke arah Barat,” katanya.
Sementara pelayanan kapal perintis PT.Pelni hingga akhir pekan ini belum diizinkan berlayar oleh Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Manokwari akibat cuaca buruk di perairan Teluk Cenderawasih.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP kelas IV Manokwari, Sukirman mengatakan penundaan berlayar itu berlaku bagi kapal penumpang dengan bobot kecil demi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal serta penumpang yang akan dibawanya.
“Penundaan pelayaran kapal penumpang dari pelabuhan Manokwari diberlakukan mulai 14 April 2021 sejak dikeluarkannya imbauan cuaca ekstrim BMKG, dampak Siklon Tropis Surigae di wilayah Utara Indonesia atau kepala burung pulau Papua,” kata Sukirno. (*)
Editor: Edho Sinaga