Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Seorang atasan perusahaan permodalan di Jakarta Utara mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua sekretarisnya karena terpengaruh minuman keras atau Miras. Pelaku Pria berinisial JH 47 tahun, kini telah ditangkap polisi.
“Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, pak. Iya korban menolak,” ujar JH kepada Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi, Selasa, (2/3/2021) kemarin.
Baca juga : Pelaku pelecehan seksual pada anak di Jayapura ditangkap
Mahasiswa ini melakukan pelecehan seksual dengan modus bungkus kain jarik
Dosen UPR pelaku dugaan pelecehan seksual terancam dipecat
Dua karyawati yang menjadi korban pelecehan merupakan sekretaris JH. Mereka mendapat pelecehan saat menjadi sekretaris pribadi JH pada September dan Oktober 2020, saat itu para korban bergantian menjabat sebagai sekpri.
Kedua korban akhirnya menyadari bahwa selama ini mereka sama-sama mendapatkan pelecehan seksual dari tersangka JH.
“Korban yang terakhir yaitu kemudian menyatakan kepada rekannya yakni bahwa dia mau mengundurkan diri. Nah, di situlah terbuka apa yang terjadi selama ini,” kata Nasriadi.
Mereka akhirnya mengundurkan diri bersama-sama pada Oktober 2020 yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun bergerak menyelidiki, menyidik serta meringkus pelaku di kantornya pada 8 Februari 2021.
“Kami telah menangani (laporan korban) dan tersangka telah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nasriadi menjelaskan.
Polisi juga akan terus mendalami apakah ada korban pelecehan seksual lainnya oleh tersangka tersebut. Tersangka terjerat pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Editor : Edi Faisol