Pelarangan Miras Itu Sudah Tepat

Ribuan botol miras yang tersimpan dalam puluhan karton hasil sitaan tim gabungan Provinsi Papua – Jubi/Alex.
Ribuan botol miras yang tersimpan dalam puluhan karton hasil sitaan tim gabungan Provinsi Papua – Jubi/Alex.

 

Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.

Penerapan perda itu resmi setelah penandatanganan pakta integritas oleh Gubernur Papua bersama bupati/wali kota se-Papua akhir Maret lalu.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Abisay Rollo mengatakan, pelarangan peredaran miras sudah tepat dan patut didukung semua pihak. Maka bupati/wali kota juga harus melakukan komunikasi yang kontinu dengan gubernur.

“Saya secara pribadi mendukung langkah yang dilakukan oleh Gubernur Papua. Kalau belakangan ini ada pro dan kontra, saya rasa itu wajar,” katanya di Kota Jayapura, Jumat (15/4/2016).

Namun razia toko miras disesalkan Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano karena razia tidak didahului sosialisasi. Selain itu, miras mendatangkan PAD sekitar Rp 2 miliar untuk kota ini.

“Nah ini tugasnya bupati dan wali kota membangun komunikasi ke Gubernur untuk bagaimana kebijakan tersebut agar jangan dulu dilakukan, tetapi menunggu hingga izin para pengusaha itu habis baru dilakukan eksekusi,” katanya.

Pihaknya pada tahun 2008 menerapkan perda tentang pengawasan dan pengendalian miras di Kota Jayapura. Namun hal itu dimentahkan karena ada beberapa pasal yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya.

“Kini sudah ada Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang isinya hampir sama. Dalam Perda tersebut menerangkan, miras dijual di tempat khusus seperti tempat hiburan, hotel dan restoran, tetapi harus menyiapkan pula tempat pemulihan bagi pengunjung yang dipengaruhi miras sebelum meninggalkan lokasi,” katanya.

“Kalau orang itu minum sampai mabuk di tempat-tempat itu, harus disediakan tempat pemulihan sampai dia sadar dan dapat tinggalkan tempat tersebut. Agar tidak terjadi hal-hal negatif dampak minuman di luar area itu,” lanjutnya.

Tokoh agama Pegunungan Tengah Papua, Pastor Jhon Djonga, Pr mengatakan, pemberlakuan perda miras sangat penting untuk menyelamatkan orang-orang Papua yang “masih tersisa”.

“Mungkin sudah ratusan orang Papua meninggal akibat miras. Saya mendukung dan salut dengan adanya perda miras untuk seluruh Papua ini,” katanya kepada Jubi beberapa waktu lalu di Wamena, Jayawijaya.

Meski diakuinya penerapan perda ini terlambat, toh pelarangan peredaran miras sudah lama dirindukan orang Papua. (Roy Ratumakin)

 

 

 

Related posts

Leave a Reply