Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pelantikan anggota Komisi Informasi Papua dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua periode 2019-2022 masih menunggu surat keputusan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hingga Kamis (14/11/2019), Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen belum mendapatkan surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua tentang nama calon komisioner kedua lembaga itu.
Hery Dosinaen mengaku sampai saat ini dirinya belum mengetahui apakah surat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua tentang nama komisioner yang lolos seleksi sudah disampaikan ke Gubernur “Nanti coba saya cek, apakah [surat DPR Papua] sudah ada atau belum. Kalau sudah ada, pasti diproses untuk penetapan dan pelantikan oleh Gubernur,” kata Dosinaen di Jayapura, Kamis.
Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua Kansiana Salle menjelaskan dalam proses pemilihan komisiner Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua pihaknya hanya menjadi fasilitator. Dinas Komunikasi dan Informatika Papua tidak memiliki kewenangan untuk menentukan waktu pelantikan.
“Jadi setelah diumumkan lewat DPR Papua, nanti menyurat lagi ke Gubernur Papua. Dari situ baru bisa diproses langkah selanjutnya,” ujar Kansiana saat dihubungi melalui panggilan telepon.
Ia meminta kepada calon komisioner KI dan KPID Papua yang sudah dinyatakan lolos untuk bersabar menunggu surat resmi dari gubernur. “Jadi kita tunggu saja, karena berdasarkan Tanggal Mulai Terhitung, kapanpun dilantik, masa [tugasnya] tetap,” katanya.
Kansiana menambahkan, pemilihan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua dan Komisi Informasi Papua bukan seperti Pemilu atau pilkada. “Jadi, misalnya KI Papua, ketentuan masa [tugas] empat tahun itu terhitung setelah di lantik. Begitupun dengan KPID, di dalam ketentuannya tiga tahun, terhitung setelah dilantik,” ujarnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G