Pelanggaran keimigrasian di Jateng mencapai 104 kasus

Ilustrasi logo kantor imigrasi - Jubi/IST
Ilustrasi logo kantor imigrasi – Jubi/IST

Paling banyak didominasi kasus melebihi izin masa tinggal

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Temanggung, Jubi  – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2019 telah menangani sebanyak 104 pelanggaran keimigrasian dari warga negara asing yang ada di wilayah Jawa Tengah. Dari 104 kasus pelanggaran yang ada, paling banyak didominasi kasus melebihi izin masa tinggal warga negara asing.

“Yang overstay beberapa hari membayar denda, yang lebih 60 hari dideportasi, tetapi sejauh ini tidak ada yang dideportasi,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Esti Winahyu Nurhandayani, usai mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Tim Pora) tingkat kabupaten dan kecamatan di Kabupaten Temanggung, Selasa, (29/10/2019).

Baca juga : Imigrasi Deportasi Delapan Warga Negara Asing Orang asing di Potowayburu, Mimika diduga terlibat penebangan kayu

AJI Jayapura: Pemerintah takut sama jurnalis asing, ada yang disembunyikan?

Menurut Esti, pelaku pelanggaran keimigrasian tersebut hanya ada dua pilihan, yakni  memperpanjang tinggal atau meninggalkan Indonesia.

Tercatat warga negara asing yang ada di wilayah Jawa Tengah sekitar 2 ribu orang, paling banyak dari China untuk bekerja, yang lainnya belajar seperti di pondok pesantren. Ia menyatakan pentingnya pembentukan tim pengawasan orang asing sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Mereka bertugas untuk pengawasan orang asing, terutama dalam aktivitas keseharian yang diduga tidak sesuai dengan aturan,” katanya.

Saat ini tim pengawasan orang asing telah terbentuk di hampir seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply