Manokwari, Jubi – Tim buru sergap (buser) Polres Manokwari bersama tim opsnal Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat berhasil menangkap Imran (23 tahun) tukang Ojek yang diduga sebagai pelaku tunggal dalam peristiwa penikaman satu pejasa Ojek pangkalan berinisial MK (38 tahun) yang tewas dengan luka tusuk di bagian dada kiri, Rabu siang (20/3/2019) kemarin di Kompleks Reremi Yapis, Manokwari Barat.
Kapolda Papua Barat melalui Kabid Humas, AKBP Mathias Krey mengatakan, pelaku Imran, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kompleks Mulyono Kelurahan Amban, Manokwari Barat, sekira pukul 06.00 WP. Dia tidak melakukan perlawanan.
Di lokasi penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi PB 2057 MR.
“Pelaku sudah ditangkap pagi tadi. Dia langsung diamankan bersama barang bukti dan ditahan sementara untuk proses interogasi awal di Polres Manokwari,” ujar Krey.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, dalam keterangan persnya, mengatakan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya. Sebelum melakukan penikaman, korban dan pelaku sempat cekcok.
“Motifnya, diawali dengan cekcok karena rebutan penumpang dan lokasi pangkalan, yang berujung perkelahian sehingga pelaku langsung melakukan penikaman sesaat setelah keduanya saling kejar-kejaran di tengah jalan,” ujar Kapolres Erwindi.
Terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan menyatakan siap menjalani hukuman.
“Pelaku mengaku dan bilang menyesal dengan perbuatannya. Jadi kita kenakan pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda Papua Barat”, ujarnya.
Berdasarkan pasal tersebut di atas, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 7-15 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Kota Manokwari dalam kondisi aman meski hingga malam kemarin nyaris terjadi gesekan antar dua kelompok warga, namun upaya polisi dan para tokoh adat lebih cepat meredam situasi demi kedamaian bersama. (*).
Editor: Syam Terrajana