Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Hakim pengadilan Christchurch, Selandia Baru, memvonis seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada terdakwa teror penembakan masjid, Brenton Harrison Tarrant 29 tahun. Hakim Cameron Mander yang memimpin persidangan menyatakan lelaki asal Australia itu terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.
Tarrant yang tidak didampingi kuasa hukum tidak memberikan pernyataan apapun. Dia merupakan penganut ideologi supremasi kulit putih.
Berita terkait : Dunia kutuk penembakan brutal di Selandia Baru
Selandia Baru larang video game penyanjung serangan Christchurch
Pascateror Christchurch, polisi masih jaga masjid di Selandia Baru
Hakim Mander memulai pembacaan amar putusan dengan membeberkan fakta persidangan. Dia juga merinci bagaimana Tarrant merencanakan aksi teror itu. Seluruh pengunjung sidang yang hadir langsung menangis sesaat setelah putusan dibacakan. Ketika putusan itu dibacakan, reaksi Tarrant datar dan tidak menunjukkan emosi. Hakim Mander hasil evaluasi ahli kejiwaan, Tarrant dinilai memiliki pemikiran sebagai seorang nasionalis kulit putih Eropa dan seorang yang narsis. Kuasa hukum Tarrant yang ditunjuk pengadilan, Philip Hall, menyatakan kliennya menyadari akan divonis seumur hidup dan tidak akan mengajukan banding.
“Tarrant tidak menentang bahwa dia divonis seumur hidup tanpa kemungkinan bebas bersyarat. Tidak ada pengajuan banding,” kata Hall.
Hakim Mander sempat bertanya apakah Tarrant akan menyampaikan pernyataan dalam sidang, dan hanya dijawab singkat. “Tidak, terima kasih,” kata Tarrant. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol