Aktiv di media sosial, terpidana kekerasan seksual di gereja dihukum disiplin

Kekerasan Papua
Foto ilustrasi, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Depok, Jubi – Terdakwa kekerasan seksual di Gereja Paroki Santo Herkulanus Bogor, Syahril Parlindungan Marbun dikenai hukuman disiplin berupa tutupan kurungan sunyi selama 2 kali 6 hari dimulai 3 Juni sampai 14 Juni 2021 dan dapat diperpanjang selama 2 kali  6 hari. Hukuman itu diberikan karena Syahril aktif di media sosial.

Read More

“Syahril juga diusulkan untuk dijatuhi hukuman berupa Register F. “Secara otomatis tidak mendapatkan hak–hak seperti hak mendapatkan remisi, dan pengusulan integrasi serta hak–hak yang lain,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan (KPR), Fauzi, Kamis, (3/6/2021).

Baca juga : Menteri Nadiem minta lembaga pendidikan bentuk tim pencegah kekerasan seksual

ISJN tolak pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Penundaan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual disesalkan

Menurut Fauzi pada hari Kamis, 3 Juni 2021 pada pukul 00.29 WIB, Syahril dipindahkan ke kamar isolasi sebagai bentuk hukuman disiplin. Ponsel yang digunakannya untuk bermain media sosial disita untuk barang bukti.

Akun media sosial LinkedIn milik Syahril terpantau aktif baru-baru ini, dan beberapa aktifitas seperti membalas komentar hingga menyukai beberapa postingan dari akun lain.

Kuasa hukum korban kekerasan seksual Syahril, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, hal itu jelas merupakan pelanggaran sesuai dengan Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

“Dalam Permenkumham sudah jelas, narapidana dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya,” kata Tigor.

Ia meminta agar pihak rumah tahanan tempat Syahril ditahan menindak tegas temuan itu.

“Hukuman di Permenkumham pun sudah dijelaskan, bisa berupa pengasingan dalam sel hingga tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F,” kata Tigor menjelaskan.

Syahril adalah mantan Pembina Misdinar di Gereja Paroki Santo Herkulanus, Bogor. Dia ditangkap polisi pada Minggu, (14/6/2020), karena keterlibatannya sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap putra altar di gereja itu.

Syahril sejak ia mendapat amanah menaungi anak-anak itu awal 2000. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, memvonisnya dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Syahril juga wajib membayar restitusi untuk para korban kekerasan seksual sekitar Rp 18 juta per orang. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply