
Papua No.1 News Portal | Jubi
Sorong, Jubi – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menyita sebanyak 26 dus minuman kaleng di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sorong. Barang tersebut merupakan pemberian beberapa pelaku usaha kepada Satpol PP Kota Sorong.
Paket minuman kaleng diberikan atas permintaan seorang kepala bagian berinisual YI kepada 50 distributor, toko, kafe, dan tempat hiburan. Permintaan tersebut dilayangkan melalui surat permohonan, tetapi tidak semua pengusaha mengabulkannya.
“Kami telah memeriksa kepala bagian (YI). Dia mengakuinya, dan perbuatan itu atas inisiatif sendiri untuk membantu bawahannya (sebagai paket Natal dan Tahun Baru),” kata Sekretaris Tim Saber Pungli Kota Sorong, Toni Tanawane, Jumat (20/12/2019).
Tim Saber Pungli menganggap pelaku terbukti menyalahgunakan jabatan. Namun, perbuatan itu hanya dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, dan bukan tindak pidana korupsi. Adapun sebanyak 26 dus minum kaleng sebagai bukti tersebut, akhirnya dikembalikan kepada setiap pemberi.
“Yang bersangkutan akan diproses (ditindak). Dia menyalahgunakan (kewenangan) jabatan dalam prosedur pada aturan kepegawaian,” kata Toni. (*)
Editor: Aries Munandar





