Dia mengaku terpaksa menerima hadiah karena dipaksa oleh memberi kado
Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Trenggalek, Jubi – Pelaksana tugas Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, melaporkan hadiah yang dia terima berupa dompet kulit salah satu merek ternama, ke Unit Pengendalian Gratifikasi setempat pada Senin (8/4/2019).
“Pelaporan ini sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” kata Nur Arifin, Selasa, (9/4/2019).
Baca juga : Tersangka suap bebas, Legislator: Penanganan kasus hanya sandiwara
Kasus suap kayu ilegal di Papua dihentikan di Jakarta
Ia menjelaskan pelaporan hadiah ke Unit Pengendalian Gratifikasi itu dilakukan pada Senin (8/4/2019), dibantu Kepala Inspektorat Trenggalek, Bambang Setiadji, saat melaporkan hadiah untuk melengkapi persyaratan administratif untuk pelaporan gratifikasi ini.
Arifin mengaku selama menjadi Wakil Bupati hampir tidak ada gratifikasi yang ia terima, hal itu karena kewenangannya terbatas. “Tetapi setelah menjadi Bupati ini, seperti saya ulang tahun ada yang mau memberikan kado,” kata Arifin menjelaskan.
Dia mengaku terpaksa menerima hadiah karena dipaksa oleh memberi kado. Padahal sebelumnya ia memperingatkan agar usah memberi. “Tetapi ada juga yang tetap memberi sebagai bentuk penghormatan akhirnya saya terima juga,” katanya.
Kepala Inspekturat Kabupaten Trenggalek, Bambang Setiadji, menyatakan prosedur pelaporan gratifikasi ini diawali dari pelaporan dari penerima tidak hanya berlaku bagi pucuk pimpinan seperti bupati, namun bagi seluruh penyelenggara negara atas pemberian dari pihak lain yang dianggap ada unsur gratifikasinya.
“Pelaporan ini bisa dilakukan langsung kepada KPK atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi. Dengan batasan-batasan tujuh hari setelah barang ini diterima dan 14 hari setelahnya UPG harus sudah menyampaikan ke KPK,” kata Bambang. (*)
Editor : Edi Faisol