ACC Sulawesi telah mengawal kasus-kasus tersebut, terutama di Kejaksaan yang punya kewenangan besar dan wewenangnya rawan disalahgunakan.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Lembaga Anti Corrupption Committee (ACC) Sulawesi menyebut ada 132 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani penegak hukum selama 2019 mandek atau jalan di tempat. Temuan itu berdasarkan pendataan yang dirangkum selama tahun 2019.
“Data ini bisa kami pertanggungjawabkan,” kata Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Minggu, (29/12/2019).
Baca juga : Kejati Papua tangani 10 kasus korupsi
Jaksa tahan dua tersangka kasus korupsi KPU Sarmi
KPK tunggu perhitungan kerugian kasus korupsi jalan Kemiri-Depapre
Ia merinci penanganan kasus korupsi di Polda Sulsel masuk dalam tahapan penyelidikan sebanyak tujuh kasus, penyidikan 17 kasus dengan total 24 kasus. Sedangkan di Polres se-Sulsel, penyelidikan sebanyak 16 kasus, penyidikan 20 kasus, dengan total 36 kasus.
“Jadi total kasus korupsi yang masih ditangani pihak kepolisian hingga akhir tahun ini sebanyak 60 kasus,” kata Wokanubun menambahkan.
Sedangkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel sebanyak 26 kasus masih diproses ke tingkat penyelidikan dan penyidikan ada delapan kasus. Kemudian data kasus Topikor yang ditangani Kejari se-Sulsel sebanyak 20 kasus pada tingkat penyelidikan, dan penyidikan sebanyak 18 kasus. Total kasus yang ditangani Kejaksaan di Sulsel sebanyak 72 kasus.
ACC Sulawesi telah mengawal kasus-kasus tersebut, terutama di Kejaksaan yang punya kewenangan besar dan wewenangnya rawan disalahgunakan.
Apa lag perolehan data penanganan kasus Tipikor dalam lima tahun terakhir cenderung tertutup, padahal jelas diatur dalam Undang-udang Keterbukaan Informasi Publik semua berhak memperoleh itu.
“Kami menilai Kepolisian Daerah masih terkesan menutup kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi. Beberapa kali permintaan informasi dan data tidak direspon ketika ACC Sulawesi memintanya,” kata Wokanubun menegaskan.
Padahal, menurut dia, akses informasi data sangat penting diketahui publik guna membangun sinergitas pencegahan dan penindakan perilaku korupsi yang merugikan negara. Tertutupnya informasi publik itu dinilai tidak adanya komitmen institusi kepolisian mengusut tuntas kasus korupsi di Sulsel.
Peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa , menyatakan beberapa kasus korupsi yang lama diketahui publik sedang nyaris hilang. “Tanpa dukungan media melakukan fungsi kontrolnya, maka bisa saja kasus itu terlupakan,” kata Anggareksa.
Sejumlha kasus itu di antaranya DID di Kabupaten Luwu Utara, kasus Laboratorium Teknik UNM Makassar, dan kasus irigasi Tombolo di Kabupaten Pangkep, serta beberapa kasus lainnya terkesan didiamkan tanpa ada upaya penuntasannya.
“Kami menilai ada kelemahan supervisi dan monitoringnya kepada penanganan kasus itu, baik ditangani Polda, Polres, hingga kejaksaan. Tentu diperlukan atensi atas kasus itu agar publik bisa mengetahui upaya penegak hukum melaksanakan perannya,” kata Anggareksa menambahkan. (*)
Editor : Edi Faisol