Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri. Masing-maisng Putri Rahayu bagian pegawai dari Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK. Selain Indra Mantong, pegawai dari Biro Hukum KPK. Keduanya disebut sama-sama mengundurkan diri pada 30 September 2020.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan akan mencari informasi terlebih dahulu mengenai pengunduran diri ini. Namun, hingga berita ini diturunkan dia belum membalas. “Saya cek dulu informasi tersebut,” kata Ali, Rabu, (30/9/2020).
Baca juga : Belasan pegawai dan tahanan KPK positif Covid-19, termasuk penyidik
Penyidik KPK Novel Baswedan positif terinfeksi Covid-19
KPK kunjungi Papua Barat untuk supervisi pencegahan korupsi SDA
Sebelumnya, Ali mengatakan sudah ada 31 pegawai yang mundur pada periode Januari hingga September 2020.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengunggah foto bersama Indra Mantong di akun Instagramnya pada Kamis, 1 Oktober 2020. Dalam keterangan foto, Febri mengucapkan salam perpisahan dengan Indra. “Sudah 14 tahun lebih di KPK,” kata Febri dalam keterangan foto.
Febri juga menjadi salah satu pegawai yang mundur. Dia mengajukan surat pengunduran diri pada 18 September 2020. Dalam surat pengunduran diri, Febri beralasan kondisi hukum dan politik di KPK sudah berubah. Perubahan itu ditengarai akibat revisi UU KPK.
Sejumlah sumber menduga pengunduran diri pegawai terjadi karena kekhawatiran alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara sebagai imbas revisi UU KPK. Sumber itu mengatakan para pegawai KPK khawatir, sebab mereka mesti menjalani tes ulang untuk menjadi ASN. Muncul juga kekhawatiran mengenai status pegawai kontrak bagi pegawai yang sudah berumur 35 tahun ke atas. (*)
Editor : Edi Faisol