Pedagang meminta pinang, bete, petatas, sagu, kasbi dan ikan hanya boleh dijual OAP

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Robert LN Awi saat bersalaman dengan para pedagang Pasar Youtefa usai acara coffee morning - Jubi/Ramah
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Robert LN Awi saat bersalaman dengan para pedagang Pasar Youtefa usai acara coffee morning – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sejumlah 168 perwakilan pedagang di Pasar Youtefa bertemu Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Kota Jayapura Robert LN Awi dalam acara coffee morning di Pasar Youtefa Baru, Sabtu (4/5/19). Para pedagang asli Papua yang mengikuti coffee morning itu meminta Pemerintah Kota Jayapura mengatur hak eksklusif orang asli Papua untuk menjual komoditas tertentu seperti pinang, bete, petatas, sagu, kasbi, dan ikan.

Read More

Robert LN Awi menyatakan coffee morning itu digelar untuk menyosialisasikan rencana kepindahan para pedagang Pasar Youtefa dari bangunan pasar lama ke bangunan pasar yang baru. Sosialisasi itu antara lain mejelaskan fasilitas dan aturan yang diberlakukan dalam bangunan pasar baru.

Awi menyatakan pihaknya juga mencatat berbagai usulan para pedagang dalam menata Pasar Youtefa. Awi mengungkapkan, ada tiga usulan penting para pedagang. Pertama, Pemerintah Kota Jayapura diminta membuat aturan yang membatasi komoditas khusus lokal Papua seperti pinang, bete, petatas, sagu, dan kasbi hanya boleh dijual pedagang orang asli Papua.

Kedua, para pedagang meminta semua pedagang di Pasar Youtefa yang lama bisa berpindah ke Pasar Youtefa yang baru. Ketiga, para pedagang mengusulkan perencanaan dan penempatan para pedagang yang didasarkan jenis barang dagangan.

“Ketiga hal itu sudah kami catat dan kami tindaklanjuti. Kami sampaikan kepada mereka bahwa mama-mama Papua semuanya akan kami fasilitasi baik dari Kota Jayapura maupun dari Kabupaten lainnya di Papua,” ujar Awi.

Awi juga menjelaskan ada sejumlah usulan lain yang belum bisa ditindak-lanjuti oleh Pemerintah Kota Jayapura. Misalnya, Pemerintah Kota Jayapura belum bisa memindahkan pedagang kios di bangunan pasar lama ke bangunan pasar baru, sehingga mereka harus di Pasar Youtefa lama. Awi juga menyatakan pihaknya tidak setuju jika pasar ditata dengan mengelompokkan pedagang yang berasal dari satu daerah. Awi menegaskan pengelompokan pedagang harus didasarkan jenis dagangan.

“Pedagang yang akan berdagang harus terdata sesuai jenis. Untuk mendapatkan tempat jualan, akan dilakukan undian. Undian ini dilakukan sesuai jenis dagangan masing-masing seperri pedagang sayur, ikan asap, roti, dan bumbu-bumbu dapur ditempatkan sesuai jenis usahanya masing-masing sehingga pembeli dengan mudah mendapatkan barang yang diinginkan,” jelas Awi.

Usulan aturan yang menjamin hak eksklusif orang asli Papua untuk menjual komoditas tertentu seperti pinang, bete, petatas, sagu, kasbi, dan ikan mengemuka dan menjadi permintaan pedagang asli Papua. Salah satu penjual pinang, Eva Gilbres mengeluhkan para penjual pinang yang bukan orang asli Papua telah membuat para penjual pinang asli Papua kesulitan mengembangkan usaha mereka. Gilbres juga menyampaikan ingin menjadi pedagang yang sukses.

“Pertanyaan saya itu semuanya terjawab dan sangat memuaskan. Bapak Kadisperindagkop bilang, kalau mau jadi pedagang yang sukses harus rajin, punya catatan pemasukan, pengeluaran, dan penghasilan, pisahkan uang untuk keluarga dan usaha sehingga usaha bisa berkembang,” ungkap Gilbres.

Pedagang ikan asar Mathina Maniani juga mengharapkan, tidak ada orang non Papua yang nantinya menjual ikan asar di Pasar Youtefa baru. Maniani menyatakan hal itu penting untuk memberi kesempatan para orang asli Papua belajar berdagang, dan tidak langsung dihadapkan dengan persaingan usaha yang terlalu ketat.

“Kami rindu untuk pindah di pasar yang baru ini. Pasar Youtefa yang lama sudah tidak layak. Kalau hujan becek, kalau pasan kepanasan,” ujar Maniani. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply