Sebagian pedagang kecil di Kota Jayapura kesulitan taati PPKM

papua
Efendi, pedagang lalapan di Kota Jayapura sedang menyiapkan ayam bakar untuk pembeli. - Jubi/Theo Kelen.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Walaupun Pemerintah Kota Jayapura, Papua telah menerapkan pembatasan jam operasional semua aktivitas masyarakat hanya boleh dari pukul 6 pagi sampai 8 malam, namun masih banyak pedagang kecil yang tetap berjualan hingga pukul 11 malam.

Read More

Pemkot Jayapura memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat hingga 31 Agustus 2021 untuk menekan penularan Covid-19. Aturan tersebut dibuat melalui Surat Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura, Papua.

Pantauan Jubi di sekitar daerah Abepura, Kamkey hingga Kotaraja aktivitas masyarakat, secara khusus para pedagang masih ada yang melakukan aktivitas hingga pukul 11 malam. Ada pula masyarakat yang masih terlihat nongkrong santai di warung maupun cafe.

Pedagang lalapan ayam, Muhammad Efendi mengatakan usaha seperti warung lalapan tidak bisa dilakukan pada siang hari. Sebab jika berjualan di siang hari akan sepi pembeli.

“Lalapan itu mulai laku di atas jam 8 malam,” katanya.

Hal itu pula yang membuat Efendi terkadang harus berjualan hingga pukul 11 malam. Walaupun ia tahu jika ketahuan oleh petugas maka warungnya bisa saja akan disegel.

BACA JUGA: 85 persen UMKM di Kota Jayapura terdampak pandemi

“Aman-aman saja kita jual, tapi kalau tidak kita tutup,” ujarnya.

Ia mengaku tahun lalu pernah empat bulan tidak berjualan karena pembatasan aktivitas di Kota Jayapura hingga pukul 2 siang. Ia hanya tinggal di rumah saja.

Kini, kata Efendi pendapatan dari berjualan lalapan merosot. Biasanya jika keadaan normal ia bisa menghabiskan 50 bungkus lalapan. Tapi saat ini hanya mampu habiskan 25 porsi saja.

“Sepi sekali, apalagi kalau tutup jam 8 malam tidak dapat apa-apa, mungkin juga karena PPKM jadi masyarakat malas keluar,” katanya.

Efendi sudah empat tahun berjualan lalapan ayam dengan harga Rp25 ribu per porsi. Ia berjualan lalapan karena dinilai usaha ini menjanjikan dan selalu ada pelanggannya.

Sarip, laki-laki 50 tahun, juga mengaku harus berjualan hingga larut malam. Itu ia lakukan supaya dagangannya bisa terjual.

Sarip pedagang sate ayam. Ia biasa berjualan di depan Pasar Cikombong Kotaraja, Jayapura, Papua.

Ia biasanya memperoleh pendapatan hingga Rp500 ribu sehari. Tapi kini di masa pandemi dan PPKM  pendapatannya menurun drastic, sehari hanya Rp250 ribu.

Padahal ia mengaku harus membayar sewa rumah hingga Rp1 juta per bulan dan juga setiap bulan harus mengirimkan uang untuk biaya kuliah dua anaknya di Jawa.

“Semakin sepi, orang kan jarang keluar, mungkin karena korona dan pembatasan-pembatasan orang nggak keluar,” ujarnya.

Ia terpaksa melanggar pembatasan aktivitas masyarakat dan berjualan sampai pukul 10 malam. Itu pun jualannya hanya habis 10 tusuk dari 30 tusuk yang biasa ia bawa. Ia mengaku pernah terjaring razia dan harus membayar denda Rp500 ribu.

Sarip berharap Pemerintah Kota Jayapura, khususnya Dinas Perindagkop dan UKM dapat lebih memperhatikan para pedagang usaha kecil seperti mereka yang terdampak PPKM dengan bantuan modal usaha.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Jayapura, Yulius saat ditemui Jubi di daerah Kotaraja ketika melakukan razia mengatakan masih banyak ditemukan pelanggaran jam aktivitas oleh pedagang dan juga ada masyarakat yang belum menaati protokol kesehatan, misalnya tidak memakai masker.

“Banyak ditemukan warung makan yang masih buka. Ada juga toko dan kios, tapi kami masih melakukan pendekatan persuasif dulu, namun apabila melanggar kembali atau terulang akan melakukan penindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha,” katanya.

Selain itu, kata Yulius, apabila masyarakat tidak menggunakan masker sesuai aturan akan disanksi pidana denda Rp200 ribu.

Sedangkan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau melakukan pelanggaran pembatasan jam aktivitas dikena denda pidana sebesar Rp50 juta atau kurungan selama 1 hari penjara.

“Masih banyak kita temukan pelanggaran, kami terus mengimbau tapi ke depannya melakukan tindakan tegas berupa sanksi,” ujarnya.

Yulius mengatakan operasi akan terus dilakukan dengan tujuan bisa menekan angka Covid-19 di Kota Jayapura, Papua. Dari laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura per 20 Agustus 2021 sejauh ini tercatat 12.602 orang terkonfirmasi Covid-19, sebanyak 2.403 yang dirawat, 257 yang meninggal dunia, dan 10.302 orang dinyatakan sembuh.

Ia mengimbau agar masyarakat yang ada di Kota Jayapura tetap mematuhi protokol kesehatan dan menaati jam aktivitas yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Sebab ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya. (*)

Editor: Syofiardi

Related posts

Leave a Reply