Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Jayapura, Jubi – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jayapura Benhur Tomi Mano dan Haji Rustam Saru (BTM-Harus) akan mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura terkait polemik partai PKPI yang menyatakan resmi mengusung paslon Boy Markus Dawir dan Nur Alam (BMD-Alam).
BTM mengatakan pihaknya akan melaporkan keberatan ini kepada Panwaslu dan selanjutnya akan di-PTUN-kan dan Mahkamah Agung.
“Proses ini akan berjalan sampai Desember tahapan pilkada akan berjalan sebagaimana jadwal KPU. Proses pilkada akan berjalan hinga bulan Desember massa waktunya,” kata BTM.
Ia menilai kinerja KPU dan Panwaslu tidak independen. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum.
“Maka itu saudara Rafly mendampingi saya, melihat situasi demokrasi mendampingi, menyampaikan terima kasih selama mengikuti tahapan ini sampai selesai. Beliau juga akan mendampingi tahapan sampai selesai melihat putusan KPU sampai selesai,” katanya.
Panwaslu Kota Jayapura memutuskan dukungan PKPI yang sah dalam tahapan Pilkada Kota Jayapura diberikan kepada paslon BMD-Alam.
Keputusan itu diambil Panwaslu Kota Jayapura melalui rapat di Kantor Bawaslu Papua, Selasa (18/10/2016) yang diikuti Ketua Panwaslu Kota Jayapura, Soleman Maniani bersama anggota Panwaslu setempat Yakobus Morafer dan Betrix Wanma.
Ketua Panwaslu Kota Jayapura Soleman Maniani mengatakan jika ada pihak yang tak terima putusan itu pihaknya mempersilahkan mengajukan gugatan ke PTUN dalam jangka waktu tiga hari setelah putusan dibacakan.
Kuasa Hukum ahli pasangan BTM-Harus, Refly Horis mengatakan paslon BMD-Alam memperoleh dukungan 10 kursi dari 4 gabungan partai politik, yaitu: Demokrat 4 kursi, PKPI 4 kursi, PPP 2 kursi, dan PKS tidak memiliki kursi di DPRD Kota Jayapura.
“Bakal paslon wali kota dan wakil wali kota Jayapura, periode 2017-2022 BMD –Alam mendapatkan persetujuan dari DPN PKPI dengan Nomor, 171/SKEP/DPN PKPI Indonesia/2016. Tanggal 27 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Isra Noor selaku ketua umum dengan wakil sekjend Takudaeng Parawansa,” katanya di Abepura, Rabu (19/10/2016).
Ia mengatakan berdasarkan surat Kemenkumham kepada Direktorat Jendral Administrasi hukum nomor MTTHH/19.HH11.01 TAHUN 2015 tertanggal 10 November 2015, yang dipertegas melalui Surat Keputusan Kemenkumham c.q. Direktorat Jendral Administrasi hukum nomor AHU.4.AH .11.01/84 tertanggal 20 September 2016 sebelum pendaftaran dinyatakan, kepengurusan yang tercatat dalam data base parpol kemenhukam adalah kepengurusan DPN PKPI dengan ketua Isra Noor dan sekjend Samuel Samson.
“Kita ketahui bahwa ada dukungan lain yang diketahui Pak Samuel Samson dengan pejabat sementara PKPI Haris Sudarno. Dengan melihat dinamika ini seharusnya balon BMD-ALAM dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kota Jayapura dalam keputusan yang akan dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2016 karena didukung 6 kursi di Kota Jayapura dan dukungan partai PKPI seharusnya dinyatakan tidak sah,” katanya.
Ia melanjutkan dari sisi prosedur pendaftaran itu harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen, dan dari sisi substansi ada yang terbelah ditandatangani oleh Isra Noor dan wakil sekjen satu dukungan ditandatangani oleh Haris Sudarno dan Samuel Samson sebagai sekjend.
“Saya berpendapat bahwa dua dukungan itu sah tidak sahnya jika satu dinyatakan tidak sah maka satunya dinyatkan tidak sah berdasarkan data base yang berada di Kemenhukam yang sah adalah ketum adalah Isra Noor dan sekjend adalah Samuel Samson,” katanya.
Menurutnya parpol bukan milik perseorangan atau ketua umum, tetapi memiliki sistem. Dalam hal rekomendasi itu harus ditandatangani oleh ketum dan skjend rujukannya data base catatan dari kemenhukam sebagai institusi yang mengadministrasi kepengurusan partai politik. (*)