Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pasir sisa tambang atau tailing PT Freeport Indonesia digunakan untuk proyek- pembangunan infrastruktur di Papua. Hari ini, (rabu, (16/12/2020) Freeport mengirim sekitar 4 ribu ton materi tailing ke Kabupaten Merauke, Papua, digunakan untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya.
“Pengiriman ini merupakan tahap pertama dari rencana dua tahap pengiriman 7.500 ton materi tailing ke Kabupaten Merauke,” kata Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi, Selasa, (15/12/2020).
Baca juga : Wamen PUPR: Pembangunan jalan trans Papua Wamena – Nduga pasti dilanjutkan
Pembangunan jalan Trans Papua tinggal 30 km
Pemkot Jayapura harus selesaikan pembangunan jalan di sepanjang Pantai Holtekamp
Pengiriman materi tailing dilakukan dari dermaga yang terletak di jalan tambang PT Freeport Indonesia, Mile Point 11, melalui jalur laut menggunakan tongkang dengan mengikuti kaidah dari KLHK.
“Pengelolaan tailing ini merupakan salah satu perwujudan komitmen PT FI untuk dapat meminimalisasi dampak operasi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di Mimika,” kata Jenpino, menambahkan.
Ia mengatakan pemanfaatan tailing yang telah diolah bakal dilakukan bersama pemerintah untuk terus melipatgandakan nilai tambah untuk Kabupaten Mimika dan daerah-daerah lain di Papua. Kebijakan itu bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Tailing yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.101/Menlhk/PLA/Setjen/PLA.0/1 /2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
“Materi tailing yang dikirim ke Kabupaten Merauke akan digunakan sebagai materi agregat, atau materi yang diaduk dengan semen atau aspal, untuk mengikat campuran tersebut menjadi beton atau aspal padat,” kata Jenpino menjelaskan.
Hasil rangkaian kajian yang PTFI lakukan bersama Kementerian PUPR di Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa materi tailing PTFI telah memenuhi kriteria dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian mengatakan hasil penelitian yang dilakukan lembaganya menunjukkan materi tailing itu telah memenuhi standar baku mutu. “Sehingga dapat dimanfaatkan sebagai materi agregat pembangunan infrastruktur,” ujar Hedy Rahadian.
Hedy melihat potensi besar pemanfaatan tailing yang telah diolah untuk mendukung percepatan pembangunan di Papua. Sehingga, tailing bukan lagi sebagai ampas, namun adalah sumber daya pembangunan.
“Selain telah memenuhi syarat baku mutu dari Kementerian PUPR, materi tailing PTFI juga telah memenuhi prosedur pemanfaatan tailing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol