Pasien Covid-19 dilarang mencoblos di Merauke

Papua
Ilustrasi pasien - Pexels.com.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Sejumlah pasien Covid-19 tidak mencoblos pada Pilkada Merauke. Pihak rumah sakit melarang mereka menggunakan hak suara.

“Kami sebelumnya telah berkoordinasi dengan Direktur RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Merauke agar diakomodasi (pasien Covid-19 diizinkan memilih). Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan membantu tim medis (memfasilitasi pencoblosan) sehingga tidak berkontak langsung (dengan pasien Covid-19),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke Theresia Mahuze, Rabu (9/12/2020).

Read More

Mahuze melanjutkan mereka sudah menyiapkan mekanisme pencoblosan khusus untuk pasien Covid-19 di RSUD Merauke. Proses pemungutan suaranya melibatkan petugas medis yang bersangkutan. Akan tetapi, petugas medis ternyata tidak memperkenankan pasien Covid-19 mencoblos.

“Kami sudah menyiapkan mekanismenya. Namun, data pasien Covid-19 yang kami minta saja tidak direspon (petugas RSUD Merauke),” ujar Mahuze.

Larangan memilih hanya berlaku bagi pasien Covid-19. Adapun pasien umum tetap diizinkan mencoblos, seperti pemilih lain.

“Ada sekitar 30 pasien (umum) mencoblos. Petugas KPPS dari TPS 2 Kelurahan Karang Indah mendatangi RSUD Merauke, dan dimonitor oleh tim KPU dan Bawaslu Merauke,” jelas Mahuze.

Pilkada Merauke diikuti oleh tiga pasang calon. Mereka ialah Hendrikus Mahuze-Eddy Santoso, Heribertus Silubun-Bambang Sudji, dan Romanus Mbaraka-Riduwan.

“Sebanyak lima anggota (KPPS) dan dua petugas linmas (keamanan TPS) mengunakan alat perlindungan diri (selama bertugas). Kami juga telah menjalani rapid test (uji cepat antibodi). Hasilnya negatif (nonreaktif),” kata Ketua KPPS 13 Kelurahan Mandala Thimotius Batyamlean. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply