Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Massa yang diduga pendukung Calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi marah dan mengamuk karena Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Erdi Dabi dari proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Yalimo pada Selasa (29/6/2021). Massa membakar sejumlah gedung dan bangunan di Elelim, ibu kota Kabupaten Yalimo, Papua.
Di Elelim, massa antara lain membakar bangunan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yalimo, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo, dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yalimo. Massa juga membakar gedung Bank Papua dan sejumlah kios di sana.
Amuk massa itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 145/PHP.BUP–XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo. Melalui putusan yang dibacakan di Jakarta pada Selasa itu, MK mendiskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi, karena dinilai tidak memenuhi syarat Calon Bupati.
MK memerintahkan agar KPU Yalimo memberi kesempatan bagi Calon Wakil Bupati John W Wilil (pasangan Erdi Dabi) untuk mencari pasangan baru. MK juga memerintahkan KPU untuk melanjutkan proses Pemungutan Suara Ulang dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon dan Nahum Mabel) dan John W Wilil bersama pasangan barunya.
Baca juga: Surat suara PSU Yalimo tiba dan langsung dibuka
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal ketika dikonfirmasi membenarkan kabar amuk massa di Yalimo itu. “Iya. Selengkapnya lagi tunggu laporan kapolres,” kata Kamal melalui layanan pesan singkat di Jayapura, Selasa malam.
Secara terpisah, Calon Wakil Bupati Yalimo pasangan Erdi Dabi, John Wilil membenarkan adanya pembakaran sejumlah fasilitas pemerintah dan fasilitas umum di Elelim. Ia membenarkan bahwa amuk itu terjadi karena massa tidak menerima putusan MK pada Selasa.
“Itu pelampiasan emosi masyarakat. Jadi saya harap pak Kapolda tidak turunkan pasukan di sana untuk menangkap. Biarkan saja, orang tidak main bunuh di sana, saya sudah kontrol,” kata Wilil saat dihubungi melalui panggilan telepon.
Wilil menyatakan MK harus bertanggungjawab atas dampak dari putusannya itu. “Silahkan MK datang untuk membangun kembali Yalimo,” ujarnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G