Parpol lokal Papua bisa lahir hanya dengan amandemen UU Otsus

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Nabire, Jubi – Perkembangan situasi politik menjelang pemilihan anggota legislatif melalui pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 menjadikan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua dan Papua Barat bersama Dewan Adat Papua (DAP) dapat segera mendorong amandemen pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Direktur LP3BH Manokwari, Papua Barat, Yan Christian Warinussy mengatakan, pasal 28 yang merupakan bagian dari bab VII tersebut mengatur mengenai bagaimana orang Papua dapat membentuk Partai Politik (Parpol) dan ikut serta sebagai peserta pemilu legislatif maupun dalam mencalonkan figur calon presiden dan wakil presiden di masa depan.

“Saya memandang bahwa sudah saatnya sejak sekarang ini, MRP Papua dan Papua Barat serta DAP dapat segera mendorong amandemen (perubahan) atas isi pasal 28 tersebut yang menjadi salah satu syarat bagi kepentingan implementasi hak-hak politik Orang Asli Papua (OAP),” kata Yan Christian Warinussy kepada Jubi melalui keterangannya, Kamis, (15/3/2018).

Warinussy mengatakan, hal ini mendesak yang terkait erat dengan aspek keberpihakan (afirmasi) dan pemberdayaan hak-hak politik OAP dalam peraturan politik daerah dan nasional Indonesia ke depan.

“Berkenaan dengan itu saya dalam kapasitas sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari ikut mendorong pimpinan dan anggota MRP Provinsi Papua dan Papua Barat beserta DAP untuk segera mempersiapkan perumusan naskah akademik dan naskah hukum bagi kepentingan amandemen pasal 28 tersebut,” ujarnya.

Parpol yang dimaksudkan dalam pasal 28 UU Otsus Papua tersebut sesungguhnya tidak sama persis dengan Parpol lokal di Provinsi Aceh Nangroe Darussalam (NAD).

Oleh sebab itu lanjutnya, harus didorong perubahan parpol di dalam pasal 28 menjadi parpol lokal Papua misalnya agar bisa menjadi salah satu "lokomotif" demokrasi bagi implementasi hak-hak politik Orang Asli Papua (OAP) itu sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Anggota MRP, Pendeta Niko Degei mengatakan, titik berat sasaran dalam perekrutan untuk keanggotaan dan kandidat legislatif ke depan dari parpol lokal Papua tersebut haruslah OAP tanpa tujuan diskriminasi yang dikuatirkan, tetapi lebih pada aspek keberpihakan (afirmasi) bagi OAP sesuai tujuan ideal dari kebijakan otsus itu sendiri sebagai implementasi dari amanat pasal 18B UUD  1945.

“Langkah mendorong implementasi amanat pasal 28 UU Otsus tersebut dapat dimulai dengan mendesak pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi restu atau ijin, agar Orang Asli Papua (OAP) di Tanah Papua sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang merdeka dapat membentuk Partai Politik (Parpol) lokal sejak sekarang ini,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply