Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Viktor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura kembali ditunda, pada Jumat (25/02/2022). Alasannya karena Viktor Yeimo saat ini kembali menjalani perawatan kesehatan di RSUD Dok 2 Jayapura.
Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menjelaskan Viktor Yeimo kembali dibantarkan untuk melanjutkan pengobatan. Maka sidang akan dilanjutkan setelah ada surat keterangan dari dokter RSUD Dok 2 Jayapura yang menyatakan terdakwa sehat.
“Oleh karena itu sidang ditunda dan akan dilanjutkan hingga ada surat keterangan sehat dari dokter RSUD Dok 2 Jayapura,” kata Ketua Majelis Hakim, Eddy Soeprayitno S Putra SH MH.
Viktor Yeimo saat ini kembali tengah menjalani perawatan untuk kesehatannya di RSUD Dok 2 Jayapura. Majelis Hakim mengeluarkan surat pembantaran atau penahanan penangguhan penahanan agar terdakwa Viktor Yeimo menjalani perawatan di RSUD Dok 2 Jayapura untuk pengobatan penyakitnya hingga sembuh.
Pembantaran dilakukan setelah majelis hakim menerima surat dari Kepala Lapas Abepura Jayapura dan dokter yang memeriksa terdakwa yang menyampaikan menolak terdakwa di tahanan di Lapas Abepura karena ada adanya keterbatasan fasilitas yang memadai untuk kebutuhan kesehatan terdakwa.
“Sehingga itu karena terdakwa dalam kondisi sakit, masih perlu perawatan, butuh dokter spesialis yang menangani penyakitnya dan bilamana ada keterangan dari rumah sakit bahwasanya terdakwa sehat maka majelis akan melanjutkan persidangan,” ujarnya majelis hakim, Eddy Soeprayitno.
Baca juga: Kadepa: Saya dan tokoh Papua lain bersedia jamin pengalihan penahanan Victor Yeimo
Kuasa Hukum Viktor Yeimo, Gustaf Kawer, mengatakan para kuasa hukum Viktor Yeimo akan menunggu hingga sudah surat keterangan sehat dari RSUD Dok 2 Jayapura. Kuasa Hukum telah menyiapkan eksepsi pada sidang selanjutnya.
“Yang pasti (sidang dilanjutkan) itu kalau sudah ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan Viktor Yeimo sehat,” katanya.
Para Kuasa Hukum Viktor Yeimo, kata Gustaf Kawer, sudah menawarkan pengalihan penahanan ke majelis hakim apabila nantinya Viktor Yeimo menjalani rawat jalan. Sehingga dengan begitu sidang biasa dilanjutkan walaupun secara online.
“Ada tempat khusus yang kita siapkan itu di Sinode Kingmi. Kalau hakim kabulkan di tempat tersebut maka saran dari dokter [sidang online] itu bisa. Jadi kita tidak sidang offline di sini [pengadilan] tapi Viktor Yeimo ikut sidang secara online dari rumah singgah itu bisa,” ujarnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari