Update demo Unipa: Dari permohonan maaf Rektor, laporan polisi, hingga pemeriksaan enam mahasiswa

Demo di depan kampus Univ Papua, Manokwari
Ilustrasi, aksi demo di depan kampus Unipa Manokwari, 21 Jul 2021 - Jubi/Hans Arnold Kapisa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Rektor Universitas Papua (Unipa) Manokwari, Meky Sagrim, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penyebutan salah satu suku asli Papua dalam surat permintaan keamanan yang ditujukan kepada polisi pasca demo anarkisme 21 Juli lalu.

Pernyataan permohonan maaf Rektor Meky Sagrim disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media, bertempat di depan kampus Unipa Manokwari, Jumat (6/8/2021).

Read More

Rektor mengatakan bahwa surat berisi salah satu suku itu dibuat dengan dugaan sementara dan dalam keadaan mendesak pada situasi tensi yang cukup tinggi atas tindakan anarkis perusakan fasilitas kampus dan penganiayaan salah satu pejabat administrasi Unipa.

“Saat itu saya hubungi Kapolres Manokwari dan minta pengamanan, tapi Kapolres sampaikan harus ada surat dulu, maka surat itu kita buat dalam situasi yang bena- benar mendesak,” kata Meky Sagrim.

Permintaan maaf Rektor Unipa itu ditujukan kepada para kepala suku besar wilayah La Pago, Mee Pago, keluarga besar/ikatan/kerukunan masyarakat Wamena, Ikatan Mahasiswa Kabupaten Jayawijaya, dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

“Surat resmi permohonan maaf ini saya buat dengan tembusan kepada Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sekjen Kemendikbudristek, Dirjen Dikti, Gubernur Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Pangdam XVIII Kasuari, Kapolres Manokwari,  dan para Wakil Rektor Unipa,” ujar Meky Sagrim.

Baca juga: Polisi siap tetapkan tersangka demo anarkis di Unipa

Di tempat terpisah, kelompok mahasiswa sempat melakukan protes terhadap surat Rektor Unipa yang menyebutkan salah satu suku asli Tanah Papua dalam insiden di kampus itu. Bahkan Rektor Unipa pun sudah dipolisikan oleh Aloysius Siep, anggota DPRD Kabupaten Manokwari.

Rektor Unipa sebagai terlapor dalam laporan polisi bernomor LP/B/439/VIII/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat Tanggal 3 Agustus 2021 dengan perkara menebar atau membuat ujaran kebencian.

Selanjutnya, proses hukum perusuh kampus Unipa masih bergulir di Polres Manokwari dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi dari kalangan mahasiswa.

Yan Christian Warinussy, koordinator tim kuasa hukum dari kantor LP3BH Manokwari melakukan pendampingan hukum terhadap enam dari tujuh mahasiswa yang hari ini memenuhi panggilan penyidik polisi untuk pemeriksaan ketiga.

“Hari ini kami dari kuasa hukum para mahasiswa masih berada di Polres Manokwari untuk mendampingi enam mahasiswa yang diperiksa pascaaksi demo damai berujung anarkis di kampus Unipa,” kata Warinussy sembari mengakui satu mahasiswa tidak hadir karena sakit. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply