Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Puluhan warga kelurahan Sanggeng Manokwari, Papua Barat, kembali melakukan pemalangan terhadap fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Fuel Manokwari sejak Jumat (2/10/2020) pagi.
Aksi pemalangan tersebut buntut dari belum adanya kesepakatan [nilai ganti rugi] atas dugaan pencemaran sumur air bersih yang masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Manokwari, dan belum ada kesepakatan pada tahap mediasi di Pengadilan.
Menyikapi kegiatan aksi massa tersebut, Edi Mangun, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Marketing Operation Region VIII mengatakan, bahwa Pertamina menghimbau agar kegiatan tersebut tidak sampai mengganggu jalannya distribusi energi.
“PT Pertamina menghormati kegiatan tersebut selama sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menganggu kelancaran distribusi BBM untuk wilayah Manokwari dan sekitarnya,” kata Edi kepada Jubi melalui sambungan telepon, Jumat (2/10/2020).
Fuel TBBM Manokwari, kata Edi, masuk dalam obyek vital nasional sehingga kondusifitasnya harus dijaga sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9 ayat 2 huruf b.
Sehingga, Pertamina berharap ada pengamanan dari pihak berwajib dan penyampaian pendapat berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu operasional TBBM Manokwari yang melakukan distribusi BBM dan Minyak tanah ke berbagai lembaga penyalur serta BBM Industri untuk wilayah Manokwari dan sekitarnya.
“Terkait aspirasi yang disampaikan, Pertamina sangat berharap agar semua pihak menghormati proses peradilan yang tengah berjalan,” katanya.
Secara umum terdapat 5 SPBU Reguler di sekitar wilayah Kabupaten Manokwari yang terganggu akibat aktivitas ini, namun Pertamina memastikan bahwa proses build up stok BBM tetap tersedia untuk melayani masyarakat secara umum.
“Kami mohon maaf kepada PT PLN, Pemerintah Provinsi dan kabupaten Manokwari, dunia usaha dan masyarakat umum yang akan terdampak akibat tidak dilakukannya distribusi BBM dari Fuel Terminal Manokwari akibat adanya pemalangan depot,” ujarnya.
Boy Baransano, ketua RT I RW VI kelurahan Sanggeng, mengakui, bahwa aksi pemalangan tersebut akan berlangsung hingga adanya kejelasan dari para tergugat.
“Palang tidak akan dibuka sampai permintaan warga diterima,” katanya. (*)
Editor: Edho Sinaga