Tiga mahasiswa antirasisme di Manokwari akhirnya bebas dari penjara

Papua
Bebas, Erik Aliknone dan Pende Mirin, dua mahasiswa anti-rasisme di Manokwari, dijemput tim kuasa hukum dari lapas kelas II B Manokwari. (Jubi/Hans Arnold Kapisa)
| Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi -Tiga mahasiswa anti-rasisme di Manokwari, Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, resmi bebas setelah menjalani hukuman pidana penjara 9 (sembilan) bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Manokwari yang dititipkan di rutan Polda Papua Barat.

Koordinator tim kuasa hukum tiga mahasiswa, Yan Christian Warinussy, menyatakan bahwa ketiga kliennya dalam kondisi sehat sejak menjalani hukuman penjara sembilan bulan [dipotong masa tahanan], berdasarkan vonis hakim pengadilan negeri manokwari.

Read More

“Erik Aliknoe, Pende Mirin dan Yunus Aliknoe, ketiganya sehat, tanpa keluhan apapun. Hari ini, Erik dan Pende lebih dulu bebas, dan besok giliran Yunus. Mereka bebas terpisah sehari, disesuaikan dengan masa penahanan masing-masing,”  ujar Warinussy di Lapas kelas II B Manokwari, Selasa (15/6/2020).

Perkara mereka [tiga mahasiswa anti-rasisme] jadi pelajaran penting bagi semua pihak dan juga bagi para pengacara, bahwa yang terpenting dalam membela klien, adalah ketika berkas perkaranya tiba di pengadilan. Karena disitulah pengacara akan bergelut dengan fakta-fakta persidangan.

Tiga mahasiwa ini, kata Warinussy, dituduh/didakwa dengan tindakan makar, penghasutan untuk perbuatan makar, dituduh melakukan penyerangan terhadap aparat yang bertugas bahkan dituduh melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum. Sementara yang mereka lakukan adalah membela hak asasi manusia (HAM) atas ujaran rasisme.

“Sesungguhnya menurut kami tim penasehat hukum, bahwa empat dakwaan yang dikenakan pada tiga klien kami tidak terbukti. Dan mereka seharusnya dibebaskan. Tetapi hakim berpandangan lain, dan akhirnya mereka dijatuhi pidana sembilan bulan yang persis sama dengan masa penahanan mereka,” katanya.

Pantauan Jubi, tiga mahasiswa anti-rasisme di Manokwari ini menjalani hukuman pidana penjaranya di rutan Polda Papua Barat hingga dinyatakan bebas. Hal itu didasari adanya pembatasan penerimaan tahanan di Lapas Manokwari selama masa pandemi Covid-19 sesuai surat edaran petinggi kementerian Hukum dan HAM RI yang berlaku di masa pandemi.

Kedatangan Erik Aliknoe dan Pende Mirin ke Lapas Manokwari, didampingi Jaksa Benoni Kombado dan tim pengacara dari kantor LP3BH Manokwari untuk melengkapi berkas administrasi atas kepentingan pembebasan Erik Aliknoe dan Pende  Mirin (hari ini) mendahului Yunus Aliknoe yang akan menyusul bebas Rabu (besok). (*)

Editor: Edho Sinaga

Caption foto:

Related posts

Leave a Reply