11 tersangka kasus pidana pemilu Waropen diserahkan ke Kejari Serui

Papua-pilkada-2020
Pilkada Serentak 2020 - Jubi/Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Penyidik sentral Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Waropen, Provinsi Papua menyerahkan 11 tersangka kasus tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen di Serui.

“Penyerahan tersangka itu dilakukan setelah BAP dinyatakan lengkap (P21),” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Kamis (14/1/2021).

Read More

Dikatakan, 11 tersangka yakni HP (44) PNS/Ketua PPS Nonomi, ELP (25) Ketua KPPS 03 NONOMI Kampung NOKOMI Distrik Waropen Bawah, Sel (26), anggota KPPS, SOB (26) anggota KPPS, MMA (20) anggota KPPS, dan LSR (26) anggota KPPS.

Tersangka lain, lanjutnya, BM (28) anggota KPPS, EK (20) saksi paslon no 1, YS (25) saksi paslon no 2, SNK (27) saksi paslon 3, dan RRZ  (47) saksi paslon no 4.

Sebelas tersangka sebelum diserahkan ke jaksa, Rabu (13/1/2021). Sebelas tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya di Poliklinik Polres Kepulauan Yapen di Serui, termasuk pemeriksaan rapid test guna memastikan apakah mereka terinfeksi virus korona atau tidak.

Baca juga: Akademisi: Saatnya mengupayakan Pilkada demokratis di Papua

Kasus itu berawal adanya laporan dimana para tersangka melakukan pencoblosan surat suara sisa yang dibagikan penyelenggara pemilihan Ketua KPPS TPS 03 Nonomi, masing-masing sebanyak 54 surat suara (jumlah total 216) sisa dari 217 surat sisa (1 surat suara rusak).

Setelah surat suara dicoblos, para tersangka kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan atau rekapitulasi sehingga menyebabkan hasil penghitungan rekapitulasi pemungutan suara pada TPS 03 Nonomi Distrik Waropen Bawah yang dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilakukan atau gagal dilaksanakan rekapitulasi ditingkat distrik (PPD).

“Akibatnya KPU Kabupaten Waropen memutuskan untuk melakukan PSU tanggal 13 Desember 2020,” jelas Kombes Kamal.

Ditambahkan, ke-11 TSK itu dikenakan pasal 178B, 178D UU RI No 10 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1-e KUHP.

Pilkada di Kabupaten Waropen diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati masing-masing paslon Ollen Ostal Daimboa-Yeheskiel Imbiri, paslon Yermias Bisai-Lamek Maniagasi, paslon Yusak Wonatorei-Muhammad Imbran, dan paslon Hendrik Wonatorey-Korinus Rer. (*)

Editor: Angela Flassy

Related posts

Leave a Reply