Ini tanggapan warga soal surat undangan pencoblosan di Nabire

papua-tps-nabire
Suasana pencoblosan di TPS 08 Kelurahan Morgo Nabire – Jubi/Titus Ruban

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Sejumlah warga di Kabupaten Nabire, Papua mengeluhkan surat undangan pencoblosan pada Pemilukada Nabire, Rabu (9/12/2020). Pasalnya, nama yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai dengan nama pada surat undangan untuk pencoblosan.

Bahkan, ada warga yang tidak mendapatkan undangan dan yang bersangkutan adalah petugas KPPS. Walaupun demikian, pemilih tetap menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai undangan yang diberikan dan menunjukkan KTP. Hal ini terjadi hampir di setiap TPS di kabupaten di ‘leher’ pulau Papua ini.

Read More

Hilda Fedrika, sanyat menyayangkan hal ini terjadi terus menerus dari pemilu ke pemilu. Warga kelurahan Oheye, Distrik Nabire ini menilai DPT teracak hingga nama tak sesuai KTP. Ia bahkan menerima undangan dengan nama Ayu Andria Baharuddin.

Menurutnya, persoalan perbedaan nama antara KTP dan surat undangan tidak boleh terjadi lagi.

“Nama beda dari pemilu ke pemilu. Saya heran saja ini selalu terjadi dan nama saya jadinya Ayu,” ujar Fredrika, di Nabire, Rabu (9/12/2020).

Warga lainnya, Ramses Rumbekwan, dari Kelurahan Nabarua, juga mengeluhkan hal serupa. Empat anggota keluarga Rumbekwan yang mempunyai hak pilih, memiliki tanda bukti pendaftaran peserta pemilu sesuai nama pada KTP. Hanya saja, nama pada surat undangan pencoblosan tidak sesuai, yakni terdapat nama marga Boari, Imbiri, dan Irfan.

Menurutnya, ia sudah beberapa kali menyalurkan hal pilihnya di pemilu. Namun, baru kali ini ada perbedaan nama di tanda bukti pendaftanan dan surat undangan. Padahal seharusnya surat pemberitahuan pemungutan suara saat diserahkan ke rumah sesuai nama di KTP.

“Saya tidak paham dengan sistem ini. Kok bisanya nama beda tidak sesuai KTP,” tuturnya.

Suroso, warga kelurahan Morga Distrik Nabire, mengaku tidak mendapatkan surat undangan pencoblosan. Dia terpaksa menunjukkan KTP sebagai satu syarat dalam memberikan hak suaranya.

“Saya tidak dapat undangan, juga tidak ada nama dalam DPT. Tapi dapat mencoblos dengan menunjukkan KTP,” ujarnya.

Baca juga: Layanan Disdukcapil Nabire tetap buka saat pilkada

Terpisah, seorang Ketua KPPS Kampung Kalisusu Nabire, Bertha Misiro Wayar, mengatakan di TPS-nya, undangan dibagikan sesuai dengan nama yang tertera pada daftar DPT. Ia mengakui jika terdapat nama yang tidak sesuai dengan KTP. Namun undangan tetap diberikan supaya pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.

“DPT itu dari KPU. Tugas kami adalah memberikan kepada warga, entah nama sesuai atau tidak, jadi kami tidak mengada-ada,” jelasnya.

Ketua KPU Nabire, Wilhelmus Degei, dalam bincang-bindang dengan RRI Nabire pada Rabu (9/12/2020) pagi, mengatakan jika pemilih tidak mendapatkan surat undangan pencoblosan, dipersilakan mendatangi TPS di dekat rumahnya dan menunjukkan KTP.

Namun calon pemilih terlebih dahulu diminta mengecek nama pada DPT TPS setempat. Jika tidak ada nama, calon pemilih tetap harus menunjukkan KTP sebagai syarat untuk memberikan halk suaranya.

“Silakan datang saja ke TPS, cek nama di DPT. Kalau ada dan tidaknya tetap diberikan haknya dengan menunjukkan KTP kepada petugas KPPS untuk dilayani mencoblos,” kata Degei. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply