Tanah Dinas Perikanan Merauke telah bersertifikat dan sudah pelepasan adat

Ans-Bupati Merauke bertemu pemilik ulayat
Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, saat melakukan pertemuan bersama masyarakat pemilik ulayat di sekitar area perikanan, Rabu (24/11/2021) – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, Rabu (24/11/2021), menemui pemilik ulayat, Adrianus Mahuze, bersama puluhan warga, yang sejak beberapa waktu lalu melakukan pemalangan jalan di sekitar area kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Merauke, Papua lantaran belum ada penyelesaian ganti rugi tanah.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, Bupati Mbaraka didampingi Kasdim Kodim 1707 Merauke, Danlanud, serta beberapa kepala dinas di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke. Tidak ada perwakilan dari pihak kepolisian yang ikut mendampingi Bupati Mbaraka.

Pemilik ulayat, Adrianus B Mahuze, dalam kesempatan itu meminta kepada pemerintah setempat agar menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah dimaksud.

“Kami hanya menginginkan agar pemerintah meletakkan uang di atas terpal ini, baru kita bicara lebih lanjut, sekaligus saya sebagai pemilik ulayat [akan] membuka palang tersebut,” ujarnya.

Papua-jalan menuju Kantor Dinas Perikanan Merauke yang dipalang
Ruas jalan menuju Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Merauke yang dipalang pemilik ulayat – Jubi/Frans L Kobun

Baca juga: Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Merauke dipalang

Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, menegaskan tanah ini telah dilakukan pelepasan secara adat dan memiliki sertifikat. Lalu sesuai aturan, ketika tanah bersertifikat, tak boleh dilakukan pembayaran dua kali. Jika pembayaran dua kali, harus melalui proses hukum.

“Jadi kalau pemilik ulayat bilang saya harus bawa uang dan letakkan di sini, tentu tidak bisa. Karena status hukum tanah jelas yakni bersertifikat,” tegasnya.

Lalu, jelas Bupati Mbaraka, pemerintah telah membangun infrastruktur di atas tanah tersebut selama kurang lebih sebelas tahun dan digunakan. Namun kenapa sehingga sekarang baru dipersoalkan?

“Sekali lagi bahwa tanah di perikanan telah memiliki dasar hukum kuat, sehingga tak bisa dilakukan pembayaran, perlu melalui proses hukum agar menjadi sah. Saya bicara tentang aturan agar menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Namun demikian, bupati meminta pemilik ulayat bersama masyarakat adat Marind-Papua lainnya agar tak perlu emosi dalam bicara. Pada prinsipnya pemerintah tetap bertanggung-jawab. Tetapi harus dicari dasar hukumnya, baru pemerintah akan menyelesaikan sesuai tuntutan pemilik ulayat.

Bupati Mbaraka menambahkan pihaknya telah menyampaikan kepada pemilik ulayat harus dilihat celah hukum terlebih dahulu, mengingat ganti rugi atas tanah itu pernah dibayarkan. Jika dilakukan pembayaran lagi, harus dikaji baik, termasuk membicarakan kembali bersama pihak kejaksaan maupun pengadilan setempat.

“Ya, dua institusi itu harus memberi pendapat hukumnya terlebih dahulu secara sah baru pembayaran [bisa] dilakukan,” ungkapnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Leave a Reply