TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Merauke dipalang

Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Merauke Papua
Pemilik ulayat memalang Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke, beberapa hari lalu – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Merauke Jubi – Andreas Mahuze, yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang digunakan pemerintah membangun Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke, melakukan aksi pemalangan dengan memasang janur di pintu masuk kantor.

Langkah itu dilakukan, setelah tak ada inisiatif dari pemerintah setempat menyelesaikan pembayaran ganti rugi. Pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Bupati Merauke, Frederikus Gebze, agar segera merespons tuntutan dimaksud.

Dari surat yang diterima Jubi, Senin (25/1/2021), Andreas mengatakan tanah miliknya tersebut beralamat di  Jalan Pelabuhan Samudera, Kelurahan Karang Indah, Kabupaten Merauke, Papua.

“Ya, kami mengambil langkah pemalangan, lantaran pemerintah  telah melakukan penyerobotan untuk membangun kantor itu tanpa adanya ganti rugi,” ujarnya.

Bagi dia, sesungguhnya sesuai surat kepemilikan, pemerintah sudah salah menentukan lokasi pembangunan kantor dimaksud.

“Olehnya, kami minta Bupati Freddy harus dengan tegas menanggapi persoalan ini,” pintanya.

“Saya sudah memasang tanda larangan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Merauke. Sehingga tak boleh ada kegiatan dilakukan aparatur sipil negara (ASN), sebelum adanya ganti rugi dilakukan,” tegasnya.

Dijelaskan, beberapa kali pihaknya sudah berusaha menemui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan,  bersama sekretaris, hanya tak kunjung ada penyelesaian.  Pada Desember 2020, phak Dinas Kelautan Merauke berjanji akan menyelesaikan maslah ganti rugi.

“Namun sudah memasuki tahun 2021, tidak ada respons sama sekali, sehingga kami mengambil langkah pemalangan,” katanya.

Baca juga: Kapolres buka palang kantor DPRD Merauke

Ketua Lembaga Adat Suku Malind-Papua, Ignasius Ndiken, mengatakan semestinya pemerintah tak boleh berdiam diri, tetapi harus mengambil langkah cepat untuk penyelesaian masalah tersebut.

“Kalau pemilik ulayat memalang seperti begini, jangan salahkan mereka, karena itu tanah mereka dan belum ada pembayaran ganti rugi oleh pemerintah,” ungkapnya. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us