Survei pipanisasi PDAM Manokwari, Warinussy: Ini langkah maju

papua-pdam-manokwari
PT Pertamina melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejati Papua Barat, mendamping PDAM Manokwari melakukan survei pipanisasi di lingkungan Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat  - Jubi/Hans Arnold Kapisa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Juru bicara Tim Advokat Manokwari Bersatu (TAMB), Yan Christian Warinussy, mewakili 20 kepala keluarga pemilik sumur air bersih di Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat selaku pihak penggugat terhadap PT Pertamina (tergugat), mengapresiasi langkah maju yang dimediasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Langkah maju yang saya maksudkan adalah akhirnya ada langkah nyata. Buktinya, hari ini telah dimulai survei oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di lokasi warga tersebut. Ini yang perlu diapresiasi karena ini merupakan langkah maju,” kata Warinussy, di Manokwari, Papua Barat, Kamis (13/8/2020).

Read More

Warinussy menjelaskan survei tersebut adalah survei awal yang dilakukan guna proses pipanisasi untuk mengetahui tata letak rumah ataupun tempat-tempat yang semestinya dialiri air, sehingga dapat mencegah kemacetan ataupun kebocoran. Survei berikutnya, akan dilanjutkan dua hari mendatang dengan melakukan pengukuran.

“Jadi ini masih survei awal. Survei berikut dilanjutkan dua hari lagi. Jika memungkinkan, pihak PDAM merencanakan pengukuran pipa tanam, tapi itu baru rencana. Nanti kita lihat bersama seperti apa bentuknya,” kata Warinussy.

Baca juga: Gugatan warga ke PT Pertamina masuk tahap mediasi

Sebelumnya, Kepala Kejasaan Tinggi Papua Barat, Yusuf, menyatakan meski proses gugatan perdata sedang berlangsung secara litigasi (hukum) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang kini dalam tahap mediasi, namun proses mediasi di luar gugatan (non litigasi) juga tetap dijalankan tanpa mengintervensi proses litigasinya.

“Proses gugatan litigasinya tetap berjalan, tapi kami [Kejati Papua Barat], juga memberikan solusi mediasi non litigasi  agar memberikan apa yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat (penggugat) sambil menunggu hasil persidangan,” katanya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply