Somasi Luhut B Pandjaitan justru memanen kritik

Ilustrasi pengadilan Papua
Foto ilustrasi - pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyayangkan somasi yang layangkan Menteri Koordinator Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Fatia Maulidianti dan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Somasi Luhut Binjar Pandjaitan itu dinilai sebagai bentuk sikap penjabat yang alergi kritik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebut somasi Luhut Binsar Pandjaitan kepada Fatia Maulidianti dan Haris Azhar sebagai ironi. Asfinawati menyatakan seharusnya Pandjaitan memberikan klarifikasi terbuka dan jujur kepada publik tentang dugaan keterlibatan anak perusahaan Toba Sejahtera Group dalam proyek Derewo River Gold.

Read More

“Somasi ini terbalik. Seharusnya masyarakat yang mengawasi dan mengirim somasi kepada pejabat publik, bukan sebaliknya. Sesungguhnya esensi demokrasi adalah pengawasan oleh publik, kritik oleh publik, bukan justru membungkam kritik dan pengawasan oleh publik,” kata Asfinawati sebagaimana dikutip dari keterangan pers tertulis yang diterima Jubi Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Moeldoko kirim somasi ke ICW, soal tudingan keterlibatan bisnis obat

Selaku kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani menyatakan pernyataan yang disampaikan Fatia Maulidiyanti terkait penembakan militer dan konflik bersenjata di Papua merupakan bagian dari posisi Fatia selaku Koordinator KontraS. Pernyataan itu juga merupakan bagian tugas kelembagaan KontraS untuk advokasi publik berbasis riset tentang kondisi di Papua.

“KontraS secara kelembagaan memiliki rekam jejak yang panjang dan valid dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan termasuk secara khusus di Papua. Luhut sebagai pejabat negara seharusnya merespon dengan sarana dan ruang yang bersifat publik seperti diskusi, klarifikasi dan lain-lain. Bukan dengan Somasi yang bernuansa personal. Sudah salah kaprah di situ,” kata Julius.

Julius Ibrani mengatakan, somasi Luhut itu menambah fenomena somasi yang dilayangkan pejabat pemerintah kepada warga. Somasi itu menunjukkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas informasi publik.

“Hasil riset ini juga merupakan salah satu bentuk kerja-kerja Pembela Hak Asasi Manusia dan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi dan dijamin oleh negara. Hal itu diatur dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28F UUD 1945, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 19 ayat (1) dan (2) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2005, dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya.

Baca juga: Kajian LSM : Ada militer dan Timses Jokowi di balik sengkarut gunung emas Wabu, Intan Jaya

Julius Ibrani mengatakan, selain itu tren somasi yang dilayangkan pejabat negara ini merupakan bentuk anti kritik. Padahal pernyataan ataupun penyampaian informasi publik dan kritik terhadap pejabat negara merupakan salah satu bentuk partisipasi publik yang dilindungi sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1045, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 44 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi terhadap Fatia Maulidianti dan Haris Azhar pada pekan lalu. CNNIndonesia.com melansir pernyataan Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi yang menyebut somasi itu dilayangkan karena diskusi Haris dan Fatia mencemarkan nama baik Luhut.

Jodi menegaskan Luhut tak bermain dalam bisnis tambang di Blok Wabu. “Karena unggahan di channel Youtube saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendesius, character assassination, fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain-main dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu,” kata Jodi kepada CNNIndonesia.com. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply