Papua No.1 News Portal | Jubi
Biak, Jubi – Ketua KPUD Supiori, Buziri Ronald Korwa dijebloskan ke dalam lembaga pemasyarakatan Biak, Kamis (3/9/2020) pagi, setelah ditangkap oleh tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten setempat, 2 September kemarin, dari tempat pelariannya di Jayapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Erwin Saragih, membenarkan proses penangkapan dan eksekusi (penahanan) terhadap terdakwa Buziri Ronald Korwa, Ketua KPU Supiori tersebut. Saragih mengatakan, sebelum dijebloskan ke penjara, terdakwa sempat menjalani pemeriksaan [kelengkapan formil] dokumen, serta memenuhi syarat protokol pencegahan Covid-19 yakni tes rapid dan hasilnya non reaktif.
“Terdakwa ditangkap di Jayapura oleh penyidik Gakkumdu Supiori pada hari Rabu, tanggal 2 September 2020, selanjutnya diterbangkan dengan maksapai Sriwijaya dari Jayapura ke Biak pada hari Kamis, tanggal 3 September 2020 dan di jemput oleh JPU Kejaksaan Negeri Biak, selanjutnya terdakwa dibawa dengan mobil tahanan Kejari Biak menuju Lapas untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Erwin, kepada Jubi melalui pesan selulernya, Kamis (3/9/2020).
Ketua KPU Supiori Buziri Ronald Korwa, divonis 3 tahun penjara dan denda 36 Juta berdasarkan putusan pengadilan nomor : 80/PID SUS/2020/PT JAP, tanggal 25 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dijelaskan Erwin Saragih, sebelumnya terdakwa Ketua KPU Supiori didakwa dalam kasus pelanggaran Pemilu, lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan, yakni pasangan Calon Bupati Supiori Yotam Wakum, dan Calon Wakil Bupati Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pilkada Serentak 2020.
Dilansir wartaplus.com, Asisten Tindak Pidana Khusus, Alex Sinuraya memberikan apresiasi dan mendukung secara penuh kinerja tiap Kejari.
“Intinya kami dari Pidsus Kajati Papua mendukung semua kegiatan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari se-Papua termasuk Kejari Biak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggaraan pemilu untuk nomor perkara 179-PKE-DKPP/VII/2019, Selasa (17/9/2019). Sebanyak enam Penyelenggara Pemilu Kabupaten Supiori diperiksa DKPP lantaran berstatus sebagai Teradu dalam perkara ini.
Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori yakni Buziri Ronald Korwa, Abner Krey, Paul Rumbekwan, Silvia Mundoni, dan Piet Hein Wakum. Seorang Teradu lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori, Jani Herik Prawar.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu diantaranya tidak menanggapi permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu saat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Kabupaten Supiori. Kemudian KPU Kabupaten Supiori tidak melaksanakan sosialisasi dengan blik kepada seluruh parati politik, masyarakat, dan juga perangkatnya bank PPD, PPS, dan KPPS.
“Akibat dari seluruh permasalahan yang timbul sebelum dan saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu 2019, disebabkan oleh Anggota KPU Kabupaten Supiori sejak dilantik tidak melaksanakan sosialisasi dengan baik,” katanya, seperti dilansir dari dkpp.go.id . (*)
Editor : Edho Sinaga