Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manokwari, Abdul Muin Salewe, mengingatkan dua paslon peserta Pilkada Manokwari untuk patuh terhadap prosedur pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19.
“Untuk pelaksanaan kampanye, sesuai PKPU Nomor 13, yaitu kampanye lebih dititikberatkan pada pertemuan terbatas di dalam ruangan,” kata Muin kepada Jubi, Senin (28/9/2020).
Secara teknis, kampanye terbatas dalam ruangan, pun dibatasi maksimal 50 peserta dengan standar penerapan protokol kesehatan.
“Sebagai penyelenggara, kami wajib ingatkan paslon kontestan Pilkada Manokwari, agar patuhi peraturan yang berlaku. Sehingga, semua tahapan pelaksanaan Pilkada di Manokwari berjalan aman dan sehat, tak ada kluster Pilkada,” kata Muin.
Hal ini berdasar pada perubahan sejumlah pasal dalam PKPU 6 dan 10 [yang diubah] menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye terbatas bagi Paslon peserta Pilkada.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Damly Rowelcis, menegaskan bahwa unsur Jaksa dan Kepolisian yang tergabung dalam tim penegakan hukum terpadu (gakumdu) Pilkada 2020 ikut memantau seluruh aktivitas paslon Pilkada Manokwari.
“Kepada paslon dan seluruh tim sukses, agar patuhi PKPU NO 13, dan patuhi juga Maklumat Kapolri yang telah disepakati di tahap penetapan calon dan nomor urut,” kata Damly.
Apabila paslon nomor urut 1 dan 2 kontestan Pilkada Manokwari tidak patuhi protokol kesehatan, maka ada konsekuensi yang dikenakan kepada masing-masing Paslon oleh pihak penyelenggara.
“Posko Pilkada [sentra Gakumdu] telah diaktifkan, melibatkan Bawaslu, Jaksa dan Polisi. Kalau ada pelanggaran terkait Pilkada silakan dilaporkan, kami akan analisa apakah masuk kategori pelanggaran pilkada atau administrasi,” kata Damly. (*)
Editor: Edho Sinaga