Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Keluarga mendiang Timotius Nuham, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pegunungan Arfak di Kabupaten Manokwari, Papua Barat menolak vonis medis yang mengungkap hasil pemeriksaan swab mendiang Timotius Nuham, dengan hasil positif Corona pada tanggal 2 Juli lalu.
Penolakan tersebut berbuntut pada aksi pemalangan ruas jalan di Distrik Warmare, pada hari ini, Kamis (9/7/2020), sejak pukul 06.00 WP pagi tadi hingga pukul 13.00 WP setelah aspirasi keluarga diterima Gubernur Papua Barat yang diwakili, Hermus Indouw, Kepala Biro Bina Mental dan Spiritual Pemprov Papua Barat.
Dalam aksi tersebut, Yulianus Indouw satu di antara kerabat keluarga mendiang menyampaikan pernyataan sikap berisi protes disertai tuntutan denda adat kepada sejumlah pihak yang disinyalir menyampaikan kabar bohong atau hoaks.
Adapun tuntutan dalam pernyataan sikap yang disampaikan diantaranya, mencabut izin media yang memberitakan tentang kematian mendiang Timotius Nuham dikarenakan positif Corona dengan tuduhan pencemaran nama baik disertai tuntutan denda adat sebesar Rp10 miliar.
Keluarga bahkan mendesak Direktur RS Provinsi Papua Barat dan beberapa dokter yang menyampaikan hasil pemeriksaan pada laboratorium RS Provinsi Papua Barat terkait hasil uji Swab mendiang Timotius Nuham, untuk diproses hukum dan dituntut denda adat Rp10 miliar.
Pihak Rumah Sakit dr.Azhar Zahir TNI AL juga dinilai para penuntut, tidak mengambil tindakan awal untuk pengambilan Swab terhadap mendiang Timotius Nuham, sehingga pihak RSAL Manokwari, juga dituntut dengan denda adat Rp10 miliar
Keluarga besar mendiang, juga mendesak Pemerintah kabupaten Pegaf untuk memberikan seluruh anggaran penanganan Covid-19 di daerah tersebut kepada keluarga mendiang, serta Pemda Pegaf juga dituntut memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak yang ditinggalkan mendiang Timotius Nuham.
Menyoal media yang dituntut, Ahli pers Dewan Pers Papua dan Papua Barat, Viktor Mambor mengatakan, pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan media dapat mengajukan hak jawab/hak koreksi ke media yang bersangkutan.
Jika kemudian tidak ditanggapi, maka langkah selanjutnya yang dapat ditempuh yaitu menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers.
“Di situ dewan pers akan melakukan pengkajian, apakah pemberitaan tersebut berkaitan dengan etika jurnalistik atau pidana (pencemaran nama baik),” kata Mambor.
Mambor juga menyampaikan saran kepada pekerja pers di wilayah Papua Barat, agar mengedepankan upaya verifikasi sebuah informasi sebelum diunggah.
“Jadi saran saya, kepada teman-teman media di Papua Barat, informasi harus diuji kebenarannya sebelum dipublish. Itu fungsinya check and recheck, karena tak semua pernyataan pejabat publik selalu benar, dan harus diverifikasi kembali pada sumber utama yang bertanggungjawab atas informasi sebelumnya,” kata Mambor.
Sementara, juru bicara gugus tugas Covid-19 Papua Barat, dr. Arnold Tiniap yang dikonfirmasi, belum dapat memberikan keterangan terkait tuntutan tersebut. (*)
Editor: Edho Sinaga